PKL di Sukoharjo Diberi TDU, Penyerahan Dilakukan Secara Bertahap

Secara simbolis, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyerahkan TDU kepada PKL di Auditorium Menara Wijaya, Senin (26/8/2024).

Sukoharjonews.com – Dalam rangka penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Sukoharjo memberikan Tanda Daftar Usaha (TDU). Tahap pertama ini, TDU diberikan kepada 150 PKL dari sejumlah kedamatan dan simbolis diserahkan oleh Bupati Etik Suryani di Gedung Menara Wijaya, Senin (26/8/2024).


“Pemberian TDU kepada PKL akan dilakukan secara bertahap dimana tahap pertama ini diberikan kepada 250 PKL,” ujar Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo, Iwan Setiyono.

Dikatakan Iwan, 150 PKL tersebut berasal dari Kecamatan Sukoharjo, Tawangsari, Weru, dan Kecamatan Nguter. Untuk PKL kecamatan lain, ujar Iwan, saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan pengumpulan berkas.

“Total PKL di Kabupaten Sukoharjo sekitar 3.500-an dan nantinya semua akan diberikan TDU secara gratis,” ujarnya.

Sedangkan Bupati Etik Suryani, mengatakan, PKL adalah bagian integral dari kehidupan ekonomi. PKL tidak hanya menyediakan lapangan pekerjaan bagi banyak orang tetapi juga memberikan kontribusi penting terhadap keberagaman dan dinamika pasar.

Untuk itu, ujar Bupati, penting bagi Pemkab untuk memberikan pembinaan yang efektif agar mereka dapat menjalankan usahanya dengan lebih baik, lebih berkelanjutan, dan lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“PKL perlu memahami berbagai aspek penting terkait pengelolaan usaha, seperti manajemen bisnis, standar kebersihan dan kesehatan, serta pemahaman tentang peraturan dan regulasi yang ada,” ujarnya.

Menurutnya, dengan pembinaan yang dilakukan Diskopumdag tersebut diharapkan para PKL dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensinya, sehingga dapat bersaing secara sehat dan berkontribusi positif bagi ekonomi daerah.

Terkait TDU, Bupati menyampaikan sudah diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pembinaan PKL. Dalam Perda diatur tentang keberadaan PKL yang menempati lokasi, wajib memiliki TDU yang berlaku selama dua tahun, serta dapat diperpanjang setelah di evaluasi perkembangan usahanya.

“TDU ini bertujuan sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL dan sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha PKL di lokasi yang ditetapkan oleh Pemkab Sukoharjo,” tambah Bupati. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *