Pimpinan YWRSIS Divonis Bebas

Dua terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen Yayasan RSIS divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Sukoharjo, Kamis (14/9)

Sukoharjonews.com – Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) memasuki babak akhir, Kamis (14/9). Dua terdakwa pimpinan Yawasan Wakaf RSIS (YWRSIS) masing-masing Muhamad Djufri, 76, dan Muhammad Romas, 76, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Kedua terdakwa tidak terbukti melakukan seperti yang didakwakan dalam dakwaan primer.

Ketua Majelis Hakim Erma Suharti dalam amar putusannya menyatakan, dakwaan primer yang didakwakan terhadap kedua terdakwa adalah melanggar Pasal 263 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang dugaan pemalsuan dan subsider pasal 263 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk itu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa satu, Muhammad Djufri dan terdakwa dua Muhammad Amin Romas tidak terbukti melakukan seperti yang didakwakan dalam dakwaan primer.

Selanjutnya, membebaskan terdakwa satu dan terdakwa dua dari dakwaan primer tersebut. Selain itu, terdakwa satu dan terdakwa dua telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan padanya sebagimana didakwakan dalam dakwaan subsider akan tetapi perbuatan itu bukan perbuatan tindak pidana. Untuk itu, melepaskan terdakwa satu dan terdakwa dua dari tuntutan hukum sebagaimann dakwaan primer dan subsider.

“Memulihkan hak-hak terdakwa satu dan terdakwa kedua dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat dalam keadaan seperti semula dan enam memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada saksi Indriyati dan para terdakwa,” paparnya.

Sesuai vonis, beberapa karyawan RSIS yang hadir berteriak histeris dan saling berangkulan. Sedangkan kedua terdakwa yakni M Djufri dan M Amin Romas sujud syukur di hadapan meja majelis hakim.

Sedangkan JPU Khoirin mengaku akan melakukan upaya hukum setelah mempelajari amar putusan majelis hakim tersebut. JPU akan berdiskusi dan bereumbuk untuk menentukan upaya hukum selanjutnya. Dia memperkirakan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi.(erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *