Pimpin Apel, Ini Instruksi Kapolres Sukoharjo yang Baru

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena.

Sukoharjonews.com – Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena baru menjabat beberapa hari. Saat memimpin apel di halaman mapolres, Rabu (14/10/2026), Kapolres menekankan pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat, penegakan hukum secara profesional, serta pelayanan kepolisian yang mengedepankan empati.

Salah satu instruksi yang menjadi perhatian ialah respons terhadap laporan melalui layanan Call Center 110, dengan target petugas mendatangi lokasi kejadian dalam waktu 10 menit. Kapolres meminta seluruh pejabat utama, kapolsek jajaran, anggota Polri, hingga aparatur sipil negara (ASN) Polres Sukoharjo untuk menerjemahkan kebijakan pimpinan menjadi pelayanan nyata yang dirasakan masyarakat.

Andika menegaskan, tagline “Polisi Bersama Masyarakat” harus diwujudkan melalui kehadiran polisi yang benar-benar memberikan rasa aman, bukan sekadar slogan.

“Polisi harus hadir dan dirasakan kehadirannya oleh masyarakat. Karena itu, setiap anggota harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis,” tegasnya.

Dalam arahannya, Andika meneruskan tiga direktif Kapolda Jawa Tengah yang harus menjadi pedoman seluruh personel. Pertama, penegakan hukum secara tegas dan profesional terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor (3C), perjudian, hingga tawuran menggunakan senjata tajam.

Namun, upaya kepolisian tidak boleh berhenti pada penindakan. Langkah pencegahan juga harus diperkuat agar potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dapat diantisipasi sejak dini.

Kapolres turut mengapresiasi pengungkapan kasus pencurian mobil dan pertambangan ilegal oleh jajaran Polres Sukoharjo. Ia meminta capaian tersebut menjadi dorongan bagi satuan fungsi dan polsek jajaran untuk terus meningkatkan kinerja, baik dalam penegakan hukum maupun pencegahan kejahatan.

Kedua, seluruh personel diminta meningkatkan kecepatan merespons laporan masyarakat, terutama yang masuk melalui layanan Call Center 110. Kapolres menginstruksikan petugas piket SPKT bersama fungsi terkait agar segera mendatangi lokasi kejadian dengan target waktu 10 menit.

Untuk laporan penganiayaan maupun tindak pidana lainnya, petugas juga diminta memberikan kemudahan kepada korban dan saksi dalam proses pelaporan. Personel yang bertugas diarahkan membawa perangkat pendukung, termasuk laptop dan printer, sehingga pemeriksaan awal dan pembuatan laporan dapat dilakukan di lokasi apabila memungkinkan.

“Jangan sampai masyarakat sudah melapor, tetapi merasa tidak segera mendapatkan penanganan. Kalau ada kejadian menonjol, upayakan seluruh personel terkait turun ke lapangan dan lakukan penanganan sesuai prosedur,” ujarnya.

Direktif ketiga berkaitan dengan pendekatan humanis, terutama kepada kelompok masyarakat rentan. Kapolres meminta jajarannya melakukan pendataan terhadap warga lanjut usia yang membutuhkan perhatian dan bantuan. Personel juga diminta segera melaporkan apabila terjadi bencana agar langkah penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.

Menurut Andika, sikap humanis dan empati harus melekat pada seluruh fungsi kepolisian, termasuk fungsi penegakan hukum. Ketegasan dalam menjalankan tugas, kata dia, tidak harus menghilangkan sikap santun dan kepedulian terhadap masyarakat.

Ia meyakini pendekatan yang mengedepankan empati dapat membangun kepercayaan publik sekaligus mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat.

“Dalam melaksanakan tugas, kedepankan empati. Saya yakin masyarakat akan lebih menghargai anggota yang bekerja dengan baik dan penuh kepedulian. Ini berlaku untuk seluruh fungsi, baik penegakan hukum maupun pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar