Pilkades Serentak, Sejumlah PNS Diketahui Ikut Mendaftar Bakal Calon Kades

Pilkades Serentak 125 desa di Sukoharjo digelar 11 Desember.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak di 125 desa pada 11 Desember lalu ternyata juga menarik minat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk ikut serta. Tercatat, banyak PNS yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon kades di sejumlah desa. Tertariknya PNS mendaftar dikarenakan mudahnya aturan bagi PNS yang tidak harus mengundurkan diri sebagai PNS. Yang bersangkutan cukup minta izin pada atasannya.



“Dari data yang kami peroleh, memang benar ada sejumlah PNS yang ikut mendaftar sebagai bakal calon kades di beberapa desa,” terang Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Sukoharjo Setyo Aji Nugroho, Kamis (8/11).

Dikatakan Aji, keikutsertaan para PNS tidak menjadi masalah bagi Pemkab Sukoharjo. Pasalnya, sesuai aturan baru dari pemerintah pusat memang mengizinkan PNS maju mengikuti Pilkades tanpa harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai PNS saat ini. Bagi PNS yang sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa, dipastikan sudah mengantongi izin dari atasan tempatnya bekerja sekarang. Dalam hal ini adalah Bupati Sukoharjo.

Aji mengaku, beberapa PNS yang maju mendaftar sebagai bakal calon kepala desa dalam Pilkades sebelumnya pernah menjabat sebagai sekretaris desa (sekdes). Para sekdes tersebut tidak lagi menjabat pada jabatan sebelumnya namun digeser ke sejumlah kantor pemerintahan di Pemkab Sukoharjo. Penarikan dilakukan karena posisi sekdes di desa sekarang tidak lagi dijabat oleh seorang PNS.

“Para mantan sekdes ini berusaha kembali ke desa tempat asalnya dengan mencoba ikut dalam pilkades. Harapannya mereka tidak hanya bisa menang dalam pilkades tapi juga kembali kerja dekat dengan rumah atau desa asalnya,” kata Aji.

Menurutnya, jika PNS tersebut terpilih sebagai kades, yang bersangkutan tidak akan kehilangan statusnya sebagai PNS. Sehingga, haknya sebagai PNS tidak akan hilang. Hal tersebut menjadi perubahan mencolok pada penyelenggaraan Pilkades Tahun 2018 diseluruh daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Sukoharjo. Pemerintah sudah memberikan aturan dalam dua Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Aturan dari pemerintan pusat diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments