Pilkades Serentak 13 Desa di Sukoharjo, Tidak Ada Desa dengan Pendaftar Lebih dari 5 Balon Kades

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 13 desa masih di tahap penelitian berkas lamaran bakal calon kepala desa (balon kades). Pengumuman hasil penelitian dilakukan pada Selasa (22/11/2022). Dari 13 desa yang menggelar pilkades, jumlah pendaftar balon kades tidak ada yang melebihi lima balon kades. Artinya, panitia tidak perlu melakukan seleksi tambahan.

“Sesuai tahapan, setelah hasil penelitian berkas selesai dan diumumkan, dilanjutkan dengan penetapan calon kepala desa pada 23 November, besok,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo, Sigit Nugroho, Selasa (22/11/2022).

Tahap penelitian berkas balon kades masuk pada hari terakhir pada 21 November. Sesuai data yang masuk, dari 13 desa tersebut total pelamar mencapai 38 balon kades.

Data DPMD Sukoharjo menyebutkan pendaftar balon kades di Desa Karangtengah (Weru) tiga orang, Desa Tiyaran (Bulu) dua orang, Desa Tanjung (Nguter) dua orang, Desa Manisharjo (Bendosari) lima orang, Desa Puhgogor (Bendosari) dua orang, Desa Bulu (Polokarto) dua orang, Desa Kayuapak (Polokarto) tiga orang, Desa Jatisobo (Polokarto0 dua orang, Desa Plumbon (Mojolaban) tiga orang, Desa Kadilangu (Baki) dua orang, Desa Ngemplak (Kartasura) tiga orang, Desa Gumpang (Kartasura) dua orang, dan Desa Pabelan (Kartasura) lima orang.

“Total ada 38 orang bakal calon kepala desa mendaftarkan diri maju Pilkades serentak 13 desa pada 8 Desember 2022. Berkas lamaran sudah dikumpulkan dan sekarang sedang tahap penelitian berkas oleh panitia pemilihan,” lanjutnya.

Dikatakan Sigit, usai ditetapkan pada 23 November, selanjutnya akan dilakukan pengumuman calon kades pada 24-25 November. Masa kampanye 5 Desember, masa tenang 6-7 Desember, dan pemungutan suara 8 Desember.

“Laporan panitia pilkades kepada BPD tentang hasil pemilihan kepala desa 9 Desember, penyampaian calon kades terpilih dari BPD kepada bupati 12-14 Desember, penyusunan SK Bupati dan persiapan pelantikan 15-20 Desember, pengambilan sumpah dan pelantikan kepala desa terpilih 21 Desember,” tambah Sigit. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar