Sukoharjonews.com (Jakarta) – Pemeriksaan secara maraton terus dilakukan Bareskrim Polri pada sejumlah saksi dalam kasus dugaan penyelewenangan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bahkan, Bareskrim kembali memanggil petinggi Yayasan ACT terkait kasus penyelewengan dana donasi.
Panggilan terhadap petinggi ACT dilakukan pada Kamis (21/7/2022) dan Hal itu merupakan pemanggilan ke-9. “Penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap 3 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (22/7/2022).
Adapun Eks Presiden ACT Ahyudin diperiksa pukul 10.00 WIB. Selain Ahyudin, Ketua Dewan Pembina ACT Imam Akbari juga diperiksa pukul 11.00 WIB dan Senior Vice President Gloval Islamic Hariyana Hermain diperiksa pada 13.00 WIB.
Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.
Terdapat 68 ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing JT610 dengan besaran angka per jiwa senilai Rp2 miliar. Sehingga total dana tersebut kurang lebih berkisar Rp138 miliar.
Dugaan penyimpangan itu diduga dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.
Status penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi beranggapan di kasus ini telah terjadi tindak pidana. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangkan dalam kasus tersebut. (nano)
Facebook Comments