Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pelaksanaan Konferensi Wilayah (Konferwil) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) batal digelar di Hotel Best Western Solo Baru, Kecamatan Grogol. Konferwil yang sedianya digelar hari Sabtu (23/10/2021) ini batal digelar karena Satgas Corona Kabupaten Sukoharjo mencabut izin yang telah diberikan sebelumnya.
Sebelumnya, Satgas Corona Sukoharjo mengeluarkan izin pelaksanaan Konferwil IPPAT tersebut dengan surat Nomor 400/334 tanggal 21 Oktober 2021. Dalam perkembangannya, izin tersebut dicabut karena ada perubahan jumlah peserta yang semula 800 orang menjadi lebih dari 1.000 orang sehingga Satgas memutuskan mencabut surat tersebut.
Pencabutan izin dilakukan karena peserta Konferwil IPPAT Jawa Tengah melebihi ketentuan dalam Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kabupaten Sukoharjo. Bupati Sukoharjo melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, selaku sekretaris Satgas Corona Sukoharjo mencabut izin tersebut dengan mengeluarkan Surat Nomor 400/338 tanggal 21 Oktober 2021.
“Konferwil IPPAT ini sebelumnya memang diizinkan oleh Satgas Corona Sukoharjo, tetapi dikarenakan adanya perubahan jumlah peserta, maka izin kami cabut atau kami batalkan,” tegas Sekda Sukoharjo Widodo, Sabtu (23/10/2021).
Ditambahkan Widodo, pencabutan izin tersebut bukan karena ada masukan atau intervensi dari pihak lain tetapi semata mata menegakkan aturan yg berlaku. Widodo menegaskan, pada prinsipnya Satgas Corona Kabupaten Sukoharjo tidak akan mempersulit penyelenggaraan kegiatan sepanjang memenuhi kriteria dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Tentunya tidak bertentangan Intruksi Bupati Sukoharjo karena hingga saat ini aturan terkait dengan PPKM masih berlaku. Artinya siapapun itu tidak boleh mengabaikan dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya. (nano)
Tinggalkan Komentar