Sukoharjonews.com – Hingga kini eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) belum juga menerima pesangon sejak terkena PHK bulan Maret 2025 lalu. Menuntut haknya, ratusan eks karyawan Sritex menggelar aksi demo di depan pabrik, Senin (10/11/2025).
Koordinator Solidaritas Eks Karyawan Sritex, Agus Wicaksono, mengatakan jika aksi tersebut merupakan inisiatif dari para eks pekerja yang sudah lama ingin menyuarakan nasib mereka.
Menurutnya, aksimerupakan bentuk kekecewaan dan keresahan para mantan karyawan yang tak kunjung menerima hak-hak mereka setelah di-PHK.
“Kami hanya menuntut agar kurator segera membayarkan pesangon dan THR sebagaimana yang sudah kami ajukan sejak lama,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, para eks karyawan merasa kecewa karena kinerja kurator dinilai lamban dalam menyelesaikan proses pembayaran hak-hak buruh. Untuk itu, mereka juga mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan agar persoalan ini segera menemukan titik terang.
“Kami akhirnya harus meminta bantuan pemerintah supaya suara kami benar-benar terdengar. Karena sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya.
Dalam demo tersebut, peserta membawa sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutan agar proses lelang aset Sritex dipercepat sehingga pembayaran pesangon dan hak lainnya bisa segera dicairkan.
Agus menambahkan, berdasarkan hasil mediasi terakhir antara eks karyawan dan kurator, sekitar 90% proses penghitungan aset telah selesai, namun masih ada 10% yang belum diselesaikan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Penghitungan yang belum selesai ini lambat sekali. Padahal tanpa itu, lelang tidak bisa dilakukan. Sampai sekarang, sekitar Rp380 miliar untuk 8.475 eks karyawan belum dibayarkan,” jelasnya.
Agus juga mengingatkan, bila hingga akhir tahun tidak ada perkembangan signifikan, para eks karyawan berencana akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar pada Januari atau Februari 2026 mendatang.
“Kalau akhir tahun ini tidak ada perubahan, aksi kami berikutnya akan lebih besar lagi,” tegasnya.
Agus berharap agar DPR RI, khususnya Komisi IX, dapat segera memanggil para perwakilan eks karyawan untuk membahas penyelesaian masalah ini, sesuai janji yang pernah disampaikan anggota DPR Arya Bima beberapa waktu lalu. (nano)
Tinggalkan Komentar