Perubahan APBD 2019, Pendapatan Asli Daerah Ditargetkan Naik Rp39,152 Miliar

Rapat Paripurna DPRD penyampaian Nota Penjelasan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2019, Rabu (31/7).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo menargetkan ada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kenaikan target PAD tersebut disampaikan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya saat menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2019 dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (31/7). Bupati menyampaikan, Pemkab menargetkan PAD naik Rp39,152 miliar. Dalam penetapan APBD 2019, PAD ditargetkan Rp312,150 miliar.


“Dana Perimbangan dari pemerintah pusat sudah mempedomani Peraturan Presiden No 129 Tahun 2018 tentang Rincian APBN Tahun 2019,” jelas Bupati.

Dikatakan Bupati, pendapatan daerah juga didapat dari Lain-Lain Pendapatan Yang sah secara keseluruhan yang naik Rp49,613 miliar atau naik 12,88%. Penambahan tersebut antara lain disesuaikan dengan Keputusan Gubernur Jateng tentang Alokasi Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Pemprov Jateng pada kabupaten/kota di Jateng. Hal itu juga disesuaikan dengan rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan juga alokasi belanja bantuan keuangan dari APBD Provinsi.

Selain itu, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Antara lain untuk Belanja Tidak Langsung khususnya Belanja Pegawai yang bertambah Rp47,211 miliar. Penambahan untuk pemberian gaji pokok PNS/uang representasi, tunjangan PNSD, tunjangan DPRD, tambahan penghasilan guru dan tunjangan profesi guru PNSD. Juga, untuk penyediaan anggaran gaji bagi PNS yang berasal dari jalur Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

Selanjutnya, ujar Bupati, untuk Belanja Hibah bertambah sebesar Rp279,4 juta, Belanja Bantuan Sosial bertambah Rp10,280 miliar, Belanja Bagi Hasil pada Pemerintah Desa bertambah Rp2,231 miliar, Belanja Bantuan Keuangan pada pemerintah desa bertambah Rp26,162 miliar. “Bantuan Tidak Terduga bertambah Rp6,8 miliar antara lain digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terulang seperti penanggulangan bencana alam,” paparnya.

Untuk Belanja Langsung, ada penambahan Rp110,808 miliar dimana hal itu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah yang bersifat strategis. Antara lain untuk menampung kembali kegiatan yang dilaksanakan dengan mekanisme mendahului Perubahan APBD 2019, penambahan anggaran untuk pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan serta kegiatan yang menjadi prioritas perangkat daerah yang sifatnya wajib dan mendesak. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar