Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 Disetujui Bersama DPRD dan Bupati

Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto disaksikan Bupati Wardoyo Wijaya dan pimpinan DPRD lainnya saat menandatangani persetujuan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, Senin (8/7).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 selesai dibahas oleh DPRD. Untuk itu, DPRD menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama, Senin (8/7). Selanjutnya, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 yang telah disetujui bersama antara Bupati dengan DPRD tersebut akan disampaikan ke Gubernur Jateng untuk dievaluasi paling lambat tiga hari setelah penandatangan persetujuan bersama.


Sebelum ditandatangani, Sekretaris DPRD Basuki Budi Santoso membacakan rangkuman hasil pembahasan Badan Anggaran terkait Pertanggunggjawaban Pelaksanaan APBD 2018. Kesimpulannya, realisasi pelaksanan APBD 2018 untuk Pendapatan Rp2,055 triliun terdiri dari PAD Rp433,485 miliar, Dana Perimbangan Rp1,219 triliun, serra Lain-Lain Pendapatan Sah Rp402,221 miliar.

Untuk total Belanja mencapai Rp2,050 trilun yang terdiri dari Belanja Langsung Rp1,175 triliun, Belanja Langsung Rp874,422 miliar sehingga ada surplus Rp5,356 miliar. Sedangkan untuk Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Daerah Rp467,281 miliar dan Pengeluaran Daerah Rp162,454 miliar sehingga Pembiayaan Bersih Rp304,826 miliar. Untuk Silpa sendiri mencapai Rp310,182 miliar.

Selain itu, Badan Anggaran terkait dengan potensi pajak dan retribusi untuk meningkatkan PAD merekomendasikan agar dilaksanakan langkah-langkah seperti uodate database pajak dan retribusi. Juga, sosialisasi tentang pajak dan retribusi dengan melibatkan tokoh masyarakat, memetakan titik-titik sentral yang mengalami kemajuan perekonomian, peningkatan pengawasan agar pelaporan pendapatan pajak dan retribusi di lapangan dilakukan secara riil.

“Perlu dilakukan analisis lebih lanjut tentang optimalisasi penerimaan pajak daerah berdasarkan potensi yang ada,” ujar Basuki saat membacakannya.


Rekomendasi lainnya mengenai langkah-langkah menyikapi tunggakan PBB, morotorium izin toko modern, UKL/UPL menara telekomunikasi, peningkatan ksejahteraan BUMD yang sudah mengalami surplus, dan sejumlah rekomendasi lainnya. Setelah itu, Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto mengethok palu menandai persetujuan bersama Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 ditandatangani.

Sedangkan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, berdasarkan Pasal 305 ayat 1 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 disebutkan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui DPRD dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh bupati paling lama tiga hari kerja disampaikan pada gubernur untuk dievaluasi.

Silpa Rp310,182 miliar miliar telah dianggarkan pada penetapan APBD 2019 sebesar Rp170,085 miliar. Sedangkan Silpa yang belun dianggarkan Rp140,097 miliar akan dibahas pada Perubahan APBD 2019. Adapun mengenai pendapat, saran, serta imbauan yang disampaikan olah DPRD akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesui aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya menyadari di dunia ini tidak ada yang sempurna. Oleh karena itu, kekurangan dan kelemahan akan selalu diperbaiki untuk peningkatan kinerja di tahun anggaran berikutnya,” pungkas Bupati. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar