Pertama di Solo Raya, DPRD Sukoharjo Teken MoU dengan Kejari tentang Penanganan Masalah Perdata dan TUN

DPRD Sukoharjo menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kejaksanaan Negeri tentang Penanganan Masalah Perdata dan TUN, Rabu, 5/3/2025).

Sukoharjonews.com – DPRD Kabupaten Sukoharjo menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatangan dilakukan oleh Ketua DPRD, Nurjayanto dan Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih di Ruang Paripurna, Rabu (5/3/2025).

Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, mengatakan penandatanganan kesepakatan dengan Kejari tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara DPRD dan Kejaksaan Negeri dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran, yang tentunya dalam pelaksanaannya membutuhkan dukungan hukum yang kuat.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi DPRD dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Nurjayanto.

Menurutnya, dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri, maka potensi risiko hukum yang dapat menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah dapat diminimalisir.

Ia juga mengatakan, maksud adanya Nota Kesepakatan tersebut adalah sebagai sarana mensinergikan hubungan tata kerja para pihak tentang tugas, fungsi, peranan dan tanggung jawab masing masing pihak, berkaitan dengan penyelesaian Masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sedangkan tujuan Nota Kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan kerjasama penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi di DPRD pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai kedudukan, tugas pokok, peran dan fungsi Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Peraturan perundang undangan.

Penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD Sukoharjo dan Kejari tentang Penanganan Permasalahan Bidang Perdata dan TUN, Rabu (5/3/2025).

“Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, maka dalam rangka penyelenggaraan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, para pihak akan saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lainnya, dan Konsultasi Hukum,” terangnya.

Nurjayanto mengajak seluruh jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD untuk memanfaatkan kerja sama tersebut sebaik-baiknya. Harapannya, pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Sukoharjo semakin profesional, transparan, dan akuntabel.

Sedangkan Kajari Sukoharjo, Rini Triningsih, menyampaikan jika kerjasama tersebut menandai langkah penting dalam memperkuat hubungan antara Kejari Sukoharjo dengan DPRD untuk menyatukan keahlian kedua belah pihak untuk mencapai tujuan bersama.

“Dengan adanya MOU ini, kita dapat menghadirkan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.

“Kita dapat memanfaatkan keahlian dan sumber daya yang beragam untuk menciptakan peluang baru, meningkatkan efisiensi, dan membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat,” sambungnya.

Rini percaya kolaborasi tersebut akan membawa dampak positif yang besar bagi perkembangan ekonomi dan keberlanjutan di masa depan. Usai penandatanganan dilanjutkan dengan paparan dari Seksi Perdata dan TUN Kejari Sukoharjo tentang Kewenangan Bidang Perdata dan TUN Kejaksaaan. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar