Permudah Layanan, DPMPTSP Gagas Wacana Pelayanan Izin Gunakan Aplikasi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggagas layanan izin menggunakan aplikasi.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo berusaha meningkan dan mempermudah pelayanan untuk masyarakat. Salah satunya mengenai pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menggagas aplikasi izin berbasis android. Aplikasi izin tersebut bisa diterapkan untuk izin ringan yang tidak membutuhkan banyak berkas.



“Saat ini pelayanan perizinan di DPMPTSP sudah online untuk mempermudah masyarakat. Setelah itu terobosan baru lainnya ya dengan pelayanan izin berbasis aplikasi tersebut,” ujar Plt Kepala DPMPTSP Sukoharjo Abdul Haris Widodo, Minggu (26/5).

Menurutnya, DPMPTSP memiliki wacana untuk membuat aplikasi izin berbasis android sehingga masyarakat bisa mengurus izin cukup dengan menggunakan handphone. Terlebih lagi, saat ini masyarakat sudah cukup akrab dengan teknologi khususnya android. Hanya saja, saat ini masih ada beberapa hal yang dipertimbangkan terutama terkait perizinan yang membutuhkan banyak berkas.

Sebagai tahap awal, ujarnya, aplikasi izin tersebut khusus untuk melayani izin yang tidak banyak menggunakan berkas. Haris mengatakan, jika aplikasi pengajuan izin berbasis aplikasi tersebut bisa direalisasikan tentu hasilnya akan bagus karena mengurus izin menjadi semakin simpel. Masyarakat tidak perlu menggunakan komputer atau ke warnet karena menggunakan handphone bisa mengurusnya.

“Soal aplikasi izin ini masih kami diskusikan di internal DPMPTSP. Sebelum diputuskan banyak yang dipertimbangkan terutama mengenai sisi positif dan negatifnya. Terlebih lagi saat ini pengurusan izin juga sudah online,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *