Ragam  

Perlu Dicatat, Tidak Ada Perusahaan Yang Ajukan Penangguhan UMK 2019

Ilustrasi UMK 2019. (Kabarbanten.com)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2019 mendatang ditetapkan sebesar Rp1.783.500. Besaran UMK tersebut diterima oleh semua perusahaan yang ada di Sukoharjo. Pasalnya, hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2019 pada Gubernur Jateng. Terkait hal itu, serikat pekerja akan melakukan pemantauan dan pengawasan terkait pelaksanaan UMK 2019 oleh perusahaan.

“Memang tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2019. Artinya, semua perusahaan menerimanya. Meski begitu, kami tetap akan melakukan pemantauan di lapangan,” ujar Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) dan Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno, Kamis (13/12).

Dikatakan Sukarno, batas terakhir pengajuan penangguhan UMK 2019 adalah minggu kedua Desember. Hingga batas waktu habis, tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Itulah yang dicatat serikat pekerja sebagai landasan melakukan pemantauan di lapangan. Dengan pantauan di lapangan, diharapkan tidak ada perusahaan di Sukoharjo yang melanggar.

“Memang tidak ada perusahaan yang mengajukan, tapi terkadang perusahaan berusaha mencari celah dengan melakukan kesepakatan internal dengan karyawan untuk menunda UMK 2019. Ini yang jadi perhatian kami,” tegasnya.

Nantinya, SPRI akan memantau pembayaran upah pada bulan pertama 2019 atau di bulan Januari mendatang. Semua buruh diberbagai perusahaan akan dipantau oleh FPB yang menaungi organisasi atau serikat pekerja di Sukoharjo.
Sukarno berharap ketika ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan terkait UMK 2019, karyawan harus melaporkannya ke serikat buruh atau ke dinas.

“Januari nanti kami akan melakukan terjun ke lapangan memantau pembayaran upah karyawan ke perusahaan-perusahaan. Termasuk juga meminta keterangan dari buruh apakah upah yang diterima sudah sesuai UMK 2019 atau belum,” tambahnya. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments