
Sukoharjonews.com – Momen akad pernikahan merupakan momen yang sangat sakral dalam kehidupan manusia. Namun, pada tataran realitas, tidak semua kebahagiaan itu hadir secara utuh dalam prosesi akad. Pada beberapa kondisi, akad pernikahan justru diselimuti suasana duka dan kesedihan. Fenomena ini beberapa kali terjadi ketika pasangan calon pengantin menyegerakan akad nikah di samping jenazah orang tua yang telah wafat terlebih dulu.
Dikutip dari Bincang Syariah, Rabu (3/12/2025), praktik semacam ini lazim dipengaruhi faktor-faktor kultural. Penelitian Muninggar (2021) menunjukkan bahwa alasan umum dilaksanakannya akad nikah di samping jenazah ialah kepercayaan tradisi atau keinginan menunaikan amanah terakhir dari almarhum. Pertanyaannya kemudian: bagaimana pandangan hukum Islam terhadap fenomena akad nikah di samping jenazah yang marak terjadi ini?
Dalam kajian ushul fikih, Kiai Afifuddin memetakan hukum Islam ke dalam dua kategori: taklifi dan wadh‘i. Hukum taklifi mencakup tuntutan atau larangan yang melahirkan hukum wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah, sedangkan hukum wadh‘i berkaitan dengan sebab, syarat, mani‘, sah, dan fasid (Muhajir, 2024).
Dalam konteks akad nikah di samping jenazah, kedua aspek ini, wadh‘i (internal) dan taklifi (eksternal), berkelindan satu lain dan perlu dianalisis secara komperehensif.
Secara legalitas (wadh‘i), pada prinsipnya akad nikah dapat diselenggarakan dalam berbagai bentuk seremonial, selama memenuhi rukun dan syarat nikah: adanya kedua mempelai, wali, serta dua orang saksi. Jika prosesi akad nikah di samping jenazah telah memenuhi rukun dan syarat tersebut, maka akadnya sah. Artinya, unsur-unsur syariat yang menjadi standar keabsahan akad telah terpenuhi.
Selain itu, terdapat aspek taklifi yang juga harus diperhatikan. Dalam domain muamalah, hukum asal segala sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarang dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Fikih pun tidak menentukan keharusan waktu atau momentum khusus untuk akad nikah, sehingga pada dasarnya akad dapat dilakukan kapan dan di mana saja, termasuk di dekat jenazah.
Meski demikian, kebolehan ini tidak bersifat absolut. Terdapat tiga batasan fundamental yang wajib dijaga agar pelaksanaan akad tidak bertentangan dengan syariat:
Pertama, prosesi akad nikah di samping jenazah tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa hal itu merupakan bagian dari syariat. Dalam fikih, iham al-‘awam (menimbulkan persepsi pada masyarakat awam) merupakan hal yang tidak diperbolehkan. Hal ini dapat dikiaskan dengan kritik yang disampaikan oleh Imam Nawawi sebagai berikut:
من البدع المنكرات في القراءة ما يفعله جهلة المصلين بالناس في التراويح من قراءة سورة الأنعام في الركعة الأخيرة في الليلة السابعة معتقدين أنها مستحية فيجمعون أمورا منكرة منها : اعتقادها مستحية، ومنها : إيهام العوام ذلك…
“Termasuk bid’ah yang mungkar dalam bacaan (shalat) adalah apa yang dilakukan oleh sebagian orang awam ketika menjadi imam bagi masyarakat pada salat tarawih, yaitu membaca Surah Al-An‘ām pada rakaat terakhir di malam ketujuh dengan keyakinan bahwa hal itu memiliki keutamaan khusus.
Dengan melakukan hal tersebut, mereka menggabungkan beberapa kemungkaran: meyakini bahwa membaca surah tersebut pada waktu itu memiliki keutamaan tertentu dan menimbulkan persepsi seperti itu (keutamaan pada waktu tertentu) kepada masyarakat awam..”
Dalam konteks serupa, Habib Abdurrahman dalam maha karyanya menjelaskan, bahwa salat witir atau salat tasbih berjamaah dalam rangka edukasi ibadah adalah diperbolehkan, bahkan berpahala besar jika bertujuan mendorong agar para jamaah konsisten melakukannya.
Demikian itu selama tidak disertai unsur terlarang, seperti: menimbulkan gangguan atau menciptakan persepsi bahwa praktik tersebut disyariatkan. Jika hal-hal itu terjadi, maka hukumnya berubah menjadi haram dan harus dicegah (Abdurrahman, 2018).
Berdasarkan konsep ini, maka prosesi akad nikah di samping jenazah tetap diperbolehkan selama tidak menanamkan persepsi kepada masyarakat awam bahwa hal tersebut merupakan tuntunan atau fragmen dari agama.
Kedua, tidak menimbulkan keyakinan bahwa jika meninggalkan prosesi akad di samping jenazah akan mendatangkan kesialan atau musibah. Dalam fikih, mengaitkan kesialan dengan suatu waktu atau peristiwa termasuk bentuk tathoyyur yang dilarang keras. Hal ini karena segala sesuatu yang memberikan pengaruh (muatsir) adalah Allah Swt. semata. Bukan sebab satu aktivitas atau aktivitas lain, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-A’raf ayat 131:
فَإِذَا جَاءَتْهُمُ الْحَسَنَةُ قَالُوا لَنَا هَٰذِهِ وَإِن تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَطَّيَّرُوا بِمُوسَىٰ وَمَن مَّعَهُ ۗ أَلَا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِندَ اللَّهِ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
“Kemudian ketika kemakmuran mereka datang, mereka berkata: ‘Ini disebabkan (usaha) kami.’ Dan jika mereka ditimpa kesusahan, mereka melemparkan sebab kesialan itu kepada Musa dan orang-orang yang menyertainya. Ketahuilah, sebenarnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahuinya.”
Lebih jelas, Abdurrahman memaparkan ilustrasi reflektif terhadap persoalan ini dalam magnum opusnya sebagai berikut:
إذا سأل رجل آخر هل ليلة كذا أو يوم كذا يصلح للعقد أو النقلة فلا يحتاج إلى جواب لأن الشارع نهى عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجرا بليغا فلا عبرة بمن يفعله وذكر ابن الفركاح عن الشافعي أنه إن كان المنجم يقول ويعتقد أنه لا يؤثر إلا الله ولكن أجرى الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا والمؤثر هو الله عز وجل فهذا عندى لا بأس فيه وحيث جاء الذم يحمل على من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات
“Apabila seseorang bertanya kepada orang lain: “Apakah malam ini atau hari ini baik untuk akad nikah atau pindahan rumah?”, maka tidak perlu dijawab. Sebab, syariat telah melarang meyakini hal-hal semacam itu dan mengecamnya dengan kecaman yang sangat keras. Karena itu, tidak perlu memperhatikan orang-orang yang tetap melakukannya.
Ibn al-Farkah menukil dari Imam al-Syafi‘i bahwa jika seorang ahli nujum (astrolog) berkata dan meyakini bahwa yang memberi pengaruh hanyalah Allah, tetapi Allah menjadikan suatu kebiasaan bahwa sesuatu terjadi bersamaan dengan waktu tertentu, sementara yang benar-benar berpengaruh hanyalah Allah semata, maka menurut beliau hal itu tidak mengapa. Adapun kecaman dalam hadis-hadis adalah diorientasikan kepada orang-orang yang meyakini bahwa bintang-bintang atau makhluk-makhluk lain memiliki pengaruh sendiri.” (Abdurrahman, 2018)
Ketiga, pelaksanaan akad nikah tidak menyebabkan penundaan pemakaman yang berpotensi menimbulkan perubahan atau pembusukan pada jenazah. Menyegerakan pemulasaran jenazah adalah bagian dari perintah syariat, hal ini sebagaiamana sabda Nabi Muhammad Saw:
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إليه، وإن تك غير ذَلِكَ، فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
“Percepatlah pemulasaran jenazah, apabilla jenazah tersebut adalah jenazah yang baik maka kalian telah menyegerakannya kepada kebaikan (kenikmatan), dan apabila jenazah tersebut tidak seperti itu (jenazah yang buruk) maka kalian (segera) meletakkan keburukan tersebut dari pundak kalian.” (HR. Muslim nomor 944)
Al-Sa’di memaparkan bahwa maksud dari percepat adalah mencakup memandikan, mengkafani, dan membumikannya. Urusan ini hukumnya adalah fardu kifayah. Akan tetapi, boleh juga menunda sebentar, bilamana ada kemaslahatan yang besar, seperti: memastikan kematian, menunggu datangnya jamaah salat jenazah, atau kerabat yang jauh.
Alasan penundaan tersebut kadang dipertimbangkan demi kemaslahatan jenazah, agar ia didahulukan menuju sesuatu yang lebih baik baginya, yaitu kenikmatan akhirat. Atau demi kemaslahatan orang hidup, yaitu dengan segera menjauhkan jenazah dari potensi bahaya, seperti jika terjadi pembusukan cepat (Al-Sa’di, 2002).
Sejalan dengan pemikiran di atas, hakikatnya tujuan menjaga jenazah dari perubahan dan pembusukan adalah bagian dari menjaga kehormatan si mayat. Imam Nawawi menegaskan:
إذا صلي عليه فالسنة أن يبادر بدفنه ولا ينتظر به حضور أحد إلا الولي فإنه ينتظر ما لم يخش عليه التغير فإن خيف تغيره لم ينتظر لأن مراعاة صيانة الميت أهم من حضور الولي ثم أنه إنما ينتظر الولي إذا كان بينه وبينه مسافة قريبة.
“Jika jenazah sudah disalatkan, maka sunnahnya adalah segera memakamkannya dan tidak menunggu kedatangan siapa pun kecuali wali. Wali boleh ditunggu selama tidak dikhawatirkan jenazah berubah (rusak). Jika dikhawatirkan terjadi perubahan, maka tidak boleh menunggu, karena menjaga kehormatan jenazah lebih penting daripada menunggu wali. Dan wali hanya boleh ditunggu apabila jarak antara wali dan tempat jenazah dekat.” (al-Nawawi, 1999). Senada dengan itu, Imam Syarwani menyatakan:
(ويبادر) بفتح الدال (بغسله إذا تيقن موته) ندبا إن لم يخش من التأخير وإلا فوجوبا كما هو ظاهر وذلك
“(Dan disegerakan pengurusan mandi jenazahnya ketika telah dipastikan kematiannya). Hal ini hukumnya sunnah apabila tidak dikhawatirkan adanya bahaya atau perubahan karena penundaan. Namun jika dikhawatirkan terjadi sesuatu (pada jenazah) apabila ditunda, maka hukumnya menjadi wajib, sebagaimana tampak dari konteks pembahasan.” (Al-Haytami, 1983)
Dengan demikian, akad nikah di samping jenazah pada dasarnya sah secara syariat selama rukun dan syarat pernikahan terpenuhi, namun kebolehannya bersifat terbatas dan harus memenuhi tiga ketentuan penting:
1. tidak menimbulkan persepsi di tengan masyarakat bahwa akad di samping jenazah merupakan bagian dari ajaran agama (iham al-‘awam);
2. tidak dilandasi keyakinan bahwa meninggalkannya akan membawa kesialan karena hal tersebut termasuk tathayyur yang dilarang; dan 3) tidak menyebabkan penundaan pemakaman hingga berpotensi menodai kehormatan jenazah berupa pembusukan jenazah. Jika ketiga syarat ini terjaga, maka praktik tersebut tetap berada dalam koridor syariat. (nano)















Facebook Comments