
Sukoharjonews.com – Ada pertanyaan seputar shalat jamak apakah diperbolehkan diberi jeda dzikir? Selain itu, ada juga pertanyaan bolehkah mengerjakan shalat jamak setelah sholat sunnah ba’diyah?”.
Dikutip dari Rumaysho, Sabtu (22/11/2025), berikut ini penjelasannya.
Untuk jamak shalat, kita bisa bagi menjadi dua yaitu jamak takdim dan jamak takhir. Jamak takdim berarti mengerjakan shalat di waktu shalat pertama, misal jamak Zhuhur dan Ashar, dikerjakan pada waktu Zhuhur. Jamak takhir berarti mengerjakan shalat di waktu shalat kedua, misal jamak Zhuhur dan Ashar, dikerjakan pada waktu Ashar.
Dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji disebutkan mengenai syarat jamak takdim adalah:
1. Berurutan antara shalat pertama dan shalat kedua.
2. Sudah berniat menjamak shalat kedua bersamaan dengan shalat pertama sebelum selesai dari shalat pertama. Namun, niat sudah ada pada takbiratul ihram shalat pertama.
3. Muwalah, yaitu mengerjakan shalat kedua dengan segera setelah selesai dari salam shalat pertama. Hal ini berarti tidak boleh ada pemisah dengan dzikir atau selainnya di antara kedua shalat. Jika ada pemisah yang lama (berdasarkan ‘urf), shalat jamak menjadi batal. Solusinya adalah mengakhirkan pada waktunya sebagaimana alasan ittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini.
3. Masih dalam keadaan safar untuk shalat yang kedua, tidaklah mengapa jika sampai ke negerinya di tengah shalat yang kedua.
Adapun syarat jamak takhir adalah:
1. Berniat menjamak shalat pertama untuk diakhirkan. Seandainya di waktu Zhuhur belum berniat untuk menjamak bersama ‘Ashar dengan jamak takhir, shalat dianggap qadha’. Ia berdosa karena mengakhirkan shalat dari waktunya.
2. Ia masih berada dalam keadaan safar. Seandainya ia mukim dan belum mengerjakan dua shalat tadi, maka shalatnya menjadi qadha’ yang diakhirkan.
Untuk jamak takhir tidak ada syarat berurutan (tartib), boleh memulai dari dua shalat tadi mana yang dikehendaki. Muwalah juga tidaklah jadi syarat untuk jamak takhir. Muwalah hanyalah sunnah jamak takhir, bukan termasuk syarat.
Bahasan di atas diringkas dari Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, 1:189-190.
Kesimpulannya, untuk perihal dzikir bakda shalat dan shalat bakdiyah bisa dilakukan setelah dua shalat yang dijamak, terutama untuk shalat jamak takdim. Wallahu a’lam. (nano)















Facebook Comments