Perlawanan Mantan Direktur Percada Sukoharjo Kandas, Gugatan Praperadilan Ditolak PN

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com – Upaya perlawanan yang dilakukan mantan Direktur Percada Sukoharjo, Maryono yang mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kandas. Pasalnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Prasetyo Utomo menolak gugatan tersebut dalam sidang yang digelar di PN, Kamis (10/4/2025).

Dalam putusannya, hakim menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum tersangka. Iwan Darmawan, selaku pihak terlapor (Kejari Sukoharjo) menyatakan, semua gugatan dari tersangka ditolak hakim.

“Ada gugatan mengenai penetapan tersangka yang dianggap tidak sah karena belum ada pemeriksaan sebagai calon tersangka, juga hasil audit harus dari BPK dan masa jabatan direktur itu semua ditolak oleh hakim,” jelas Iwan yang juga Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sukoharjo ini.

Dalam pendapat hakim, kata Iwan, terkait dengan penetapan status tersangka itu sah meski belum ada pemeriksaan sebagai calon tersangka. Hal itu sebagaimana KUHP dan putusan MK.

Sementara terkait dengan audit yang harus melakukan adalah BPK, menurut hakim itu sudah masuk dalam materi pokok perkara. Karena itu juga ditolak.

“Dengan putusan ini maka apa yang sudah dilakukan oleh penyidik Kejari Sukoharjo salah satunya penetapan tersangka terhadap MR, sudah sah,” tegasnya.

Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono menambahkan, pasca putusan PN Sukoharjo tersebut pihaknya akan segera melanjutkan proses yang sempat tertunda. Yakni melakukan pemeriksaan terhadap MR sebagai tersangka.

“Surat panggilan yang ketiga akan segera kami layangkan. Statusnya akan diperiksa sebagai tersangka,” jelas Bekti.

Terkait dengan apakah nanti usai diperiksan dilakukan penahanan atau tidak, Bekti mengatakan melihat situasi di lapangan. Yang jelas, pihaknya akan melibatkan tim kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Untuk diketahui Maryono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Sukoharjo dalam kasus dugaan penyimpangan dana yang merugikan keuangan negera mencapai Rp10,6 miliar dalam kurun waktu dia menjabat sebagai Direktur tahun 2018-2023.

Terpisah, Kuasa Hukum Maryono, Kalono menghormati putusan tersebut karena bersifat final dan tidak ada banding meski logika nalarnya tidak bisa menerima putusan tersebut. Pasalnya, menurut persepsinya penetapan tersangka mantan Direktur Percada, Maryono cacat formil karena masa jabatan tidak sesuai. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *