Perkara Sudah Inkrah, Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti

Kejari Sukoharjo memusnahkan barang bukti perkara yang sudah inkrah, Kamis (27/8/2020).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memusnahkan barang bukti (BB) perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari, Kamis (227/10). Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri sejumlah pejabat antara lain Kapolres AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Kepala Kantor Kemenag, dan juga pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo.



Kepala Kejari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Barang bukti yang dimusnahkan khusus untuk perkaran yang sudah selesai atau inkrah,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan masing-masing narkotika jenis sabu sekitar 126,3 gram, narkotika jenis pil ekstasi sekitar 10,29 gram, narkotika jenis ganja 7,78 gram, alkohol sebanyak lima jeriken, handphone berbagai merek 30 unit, timbangan digital lima unit, serta 1.141 keping e-KTP.

Selain itu, kami juga memusnahkan minuman keras serta rokok tanpa dilengkapi pita cukai berbagai merek sebanyak 298 koli. Dua barang bukti meliputi minuman keras dan rokok kami musnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah karena keterbatasan tempat pemusnahan di Kejari.

Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara diblender, sedangkan BB lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk handphone dan timbangan dengan cara dihancurkan dengan palu. “Pemusnahan barang bukti dilakukan rutin tiap tahun untuk perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tambah Tatang.

Tatang juga mengatakan, dalam pemusnahan barang bukti kali ini, perkara yang sudah putus dan memiliki kekuatan hukum tetap didominasi oleh perkara narkoba. Disiggung soal rokok ilegal, Tatang mengaku disita diwilayah Kartasura. Rokok ilegal tersebut hendak dikirim ke luar pulau khususnya di Sumatera. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *