Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sebanyak 10 minimarket atau toko modern ditutup paksa oleh Satpol PP Sukoharjo, Senin (12/2). Penutupan paksa dilakukan karena surat peringatan agar minimarket tersebut menutup secara sukarena tidak digubris. Padahal, izin operasional minimarket tersebut sudah habis dan tisak bisa diperpanjang lagi. Penutupan oleh petugas Satpol PP dilakukan dengan memasang “Perda Line”.
“Petugas terpaksa melakukan penutupan karena pemilik toko tidak mau menutup sendiri setelah diberi surat peringatan oleh petugas gabungan sebelumnya,” jelas Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo.
Dia mengatakan, izin 10 minimarket tersebut sudah habis sejak November 2017 lalu. 10 minimarket tersebut tersebar di Kecamatan Weru, Tawangsari, Nguter, Mojolaban, Kartasura, dan Gatak. Penutupan dilakukan oleh tiga tim yang bergerak ke minimarket yang sudah terdata habis izinnya.
Heru mengaku, setelah penutupan dilakukan, petugas masih memberikan kesempatan pada pemilik toko untuk mengeluarkan barang-barang hingga Sabtu, (17/2) mendatang. Penutupan paksa yang dilakukan petugas tersebut, diakui Heru sebagai langkah ketegasan Pemkab dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, nantinya jika moratorium izin minimarket habis, Pemkab akan melakukan penataan ulang terhadap keberadaan minimarket yang ada. Saat ini, Peraturan Bupati terkait hal ini sedang digodok. Nantinya, akan diatur untuk jumlah toko yang berada di desa dan kota sehingga keberadaannya tidak mematikan pedagang pasar tradisional.
Dalam penutupan tadi, petugas juga menemukan toko modern yang mengubah izin menjadi toko tradisonal di wilayah Weru. Saat dilihat ternyata masih ada beberapa item toko modern didalamnya. Satpol PP kemudian memberikan peringatan untuk mengubah toko tersebut menjadi toko tradisional. Setelah diubah, Satpol akan melakukan pemantauan kembali.
“Satpol masih menemukan struk, tanda harga dan tempat belanja seperti di toko modern. Untuk yang di Kecamatan Weru ada yang merubah izinnya menjadi izin toko tradisional. Tadi, penataan toko masih seperti toko modern sehingga kami tutup dulu sampai dibenahi,” tambah Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sukoharjo Sunarto.
Meski sudah merubah izin menjadi toko tradisional, petugas tetap akan melakukan pemantauan. Pasalnya, ada kemungkinan pemilik toko hanya mencari celah agar toko tidak ditutup sehihgga toko tetap beroperasi seperti toko modern. Untuk itu, celah-celah itu akan dipantau petugas agar toko menjalankan usaha sesuai izinnya. (erlano putra)
Facebook Comments