Ragam  

Perhatian-Perhatian, Jalan Suwarno Honggopati Langenharjo Harus Steril PKL

Ilustrasi larangan berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Proyek pelebaran saluran air di Jalan Suwarno Honggopati Desa Langenharjo, Grogol telah dikerjakan tahun lalu. Usai proyek selesai, di sepanjang jalan tersebut disterilkan dari keberadaan PKL. Saat ini, sudah dipasang pengumuman larangan berjualan di lokasi oleh petugas. Selanjutnya, Satpol PP akan melakukan pemantauan agar tidak ada aktivitas pembangunan lapak PKL diatas saluran air.



“Jalan Suwarno Honggopati harus steril dari PKL. Kebijakan tersebut sudah sejak 2017 lalu disosialisasikan pada PKL yang dulu membangun lapak di lokasi,” ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Jumat (11/1).

Heru melanjutkan, PKL dilarang berdagang di lokasi tersebut dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya karena lokasi berdagang berada di atas saluran air atau drainase. Sebelum dilakukan penertiban, selama ini PKL mendirikan lapak diatas saluran air sehingga petugas terpaksa membongkarnya. Pembongkaran lapak juga dilakukan dalam rangka pembangunan saluran air disepanjang Jalan Suwarno Honggopati tersebut.

Selama pembangunan dan seterusnya, pedagang dilarang mendirikan lapak diatas saluran kembali. Selama ini, pedagang menggunakan tanah disamping saluran air untuk berdagang. Diakui Heru, mayoritas pedagang di Jalan Suwarno Honggopati pindah lokasi berdagang ke tempat lain. Namun, masih ada pedagang buah yang berjualan tidak jauh dari lokasi yang disterilkan dengan menggunakan lapak bongkar pasang.

Sterilisasi aktivitas berdagang di atas saluran air juga sudah dilakukan di Jalan Raya Jlopo-Kadilangu, Baki. Jalan tersebut merupakan lanjutan dari Jalan Suwarno Honggopati sisi barat. Pedagang juga tidak boleh membangun lapak mulai dari depan Balai Desa Langenharjo, Grogol sampai pertigaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kadilangu, Baki.

“Sesuai aturan yang ada, di atas saluran air atau drainase tidak boleh dibangun lapak PKL atau bangunan lainnya. Aturan ini juga berlaku disemua wilayah di Sukoharjo tidak hanya di Grogol saja,” tambah Heru. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments