Perempuan Menjadi Imam Jamaah, Haruskan dengan Suara yang Keras?

perempuan menjadi imam shalat jamaah.(Foto: Gpriority)

Sukoharjonews.com – Ketika melaksanakan sholat berjamah, tak selamanya seorang Imam memimpin sholat dengan suara keras, tetapi ada pula waktu-waktu yang menggunakan suara pelan. erdapat istilah sholat jahriyah dan sholat sirriyah dalam Islam. Sholat jahriyah disunnahkan dengan suara keras; dan sholat sirriyah, yaitu disunahkan dengan suara pelan. Dalam sholat jahriyah bagi imam disunnahkan mengeraskan suara pada gerakan sholat tertentu. Namun demikian, hukum ini berlaku bagi imam laki-laki. Lalu bagaimana hukum mengeraskan suara ketika yang menjadi imam perempuan bagi para makmum yang perempuan juga?

Dikutip dari Bincang Muslimah, pada Selasa (18/2/2025) kaum perempuan masih memiliki permasalahan yang kadang hadir ketika perempuan maju menjadi imam ketika shalat jama’ah. Salah satunya adalah suara yang digunakan untuk shalat jahr (mengeraskan bacaan). Apakah sebagai imam perempuan ini harus melirihkan suaranya, tidak bersuara atau tetap bersuara keras (jahr)?

Shalat jahriyah, shalat yang dikeraskan bacaan padanya saat membaca surat al Fatihah dan surat sesudahnya pada dua raka’at pertama. Shalat jahriyah meliputi shalat Shubuh, Maghrib dan Isya. Menurut Syekh Ibnu Bazz Rahimahullah, ketetapan ini berlaku secara umum bagi laki-laki dan perempuan. Alasannya, syariat datang untuk umum kecuali ada dalil yang mengkhususkan untuk laki-laki atau perempuan. Beliau juga menambahkan:,

والله شرع أن نجهر في الفجر وفي الأولى والثانية من المغرب وفي الأولى والثانية من العشاء، فالمرأة كذلك تجهر جهراً يفيدها وينفع من حولها

“Dan Allah memerintahkan agar kita mengeraskan bacaan di shala fajar, dan di rakaat pertama dan kedua dari shalat Maghrib dan Isya’. Perempuan pun demikian; ia mengeraskan bacaan sehingga bacaan itu memberi faidah untuknya dan bermanfaat untuk orang sekitarnya.

Hukum yang senada juga disebutkan dalam kitab Shahih Shifatu Shalatin:

واما المرأة فأن كانت تصلي خالية أو بحضرة نساء اورجال محارم جهرت بالقراءة سواء صلت بنسوة او منفردة وان صلت بحضرة اجنبي اسرت

“Adapun perempuan, jika salat ditempat sepi, di hadapan perempuan lain atau laki-laki yang mahram, maka boleh mengeraskan bacaan, baik salat berjemaah dengan perempuan lain atau sedirian. Namun jika salat di hadapan laki-laki lain yang bukan mahramnya, maka hendaknya membaca dengan pelan.”

Dengan demikian, perempuan juga masih memilki hak yang sama dalam mengeraskan bacaan ketika menjadi imam dalam shalat jahriyah. Mengeraskan suara itu hanya agar terdengar oleh jama’ah dan menandakan sebuah perpindahan dari satu rukun ke rukun yang lainnya. Bukan suara lantang atau teriak-teriak. Alhasil, mengeraskan suara pada bacaan tertentu ketika perempuan menjadi imam adalah hal yang boleh.(cita septa)

Tinggalkan Komentar