Sukoharjonews.com – Ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sukoharjo. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial S, 55, warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, diamankan polisi bersama barang bukti sabu seberat 2,72 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasus terjadi di sebuah rumah di wilayah Desa Pranan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, anggotanya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Polokarto. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang berstatus sebagai pengedar berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,72 gram,” ujar AKP Ari Widodo, Sabtu (25/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat wilayah setempat, polisi menemukan empat paket sabu siap edar yang disembunyikan di saku celana tersangka. Selain itu, petugas juga menyita satu plastik klip berisi sisa sabu, pipet kaca bekas pakai, enam plastik klip kosong, lima potongan sedotan plastik, uang tunai sebesar Rp175 ribu, satu kartu ATM, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, S mengaku memperoleh lima paket sabu dari seseorang berinisial A.S. alias P, yang sebelumnya telah diamankan petugas, dengan harga Rp1.250.000. Dari jumlah tersebut, satu paket telah dijual kembali seharga Rp350.000, sedangkan empat paket lainnya berhasil diamankan polisi.
AKP Ari Widodo menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan narkotika tersebut diperoleh untuk diperjualbelikan, sehingga tersangka ditetapkan sebagai pengedar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membeli lima paket sabu untuk diedarkan kembali. Satu paket telah terjual, sedangkan empat paket lainnya berhasil kami amankan sebagai barang bukti. Saat ini penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” jelas AKP Ari Widodo.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tambahnya. (nano)
Tinggalkan Komentar