Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta Dibongkar, Sita 86 Kilogram Sabu

Polda Metro Jaya ungkap peredaran narkoba jaringan Malaysia-Jakarta. (Foto: TBNews PMJ)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Peredaran narkoba jaringan Malaysia-Jakarta berhasil dibongkar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Sindikat peredaran narkoba lintas Malaysia-Jakarta yang berhasil dibongkar tersebut selama kurun waktu Mei 2022 hingga awal Juli 2022. Total ada 35 tersangka dari 19 kasus.

Dari pengungkapan, diamankan barang bukti berupa jenis sabu seberat 86,27 kg, jenis heroin seberat 241 gram, jenis ekstaksi sebanyak 135 butir, jenis ganja seberat 4,02 kg, jenis erimin 5 mg atau happy five sebanyak 3.800 butir, jenis tembakau sintetis seberat 202 gram, dan jenis cannabinoid seberat 3,74 kg serta alat dan bahan pembuatan tembakau sintetis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, modus yang digunakan jaringan sindikat narkotika Malaysia-Jakarta yang pertama yaitu menyembunyikan sabu dalam bungkus Teh China Guan Yingyang dan diselundupkan dalam koper.

“Kemudian modus yang kedua yang digunakan para pelaku kejahatan ini adalah barang bukti narkotika jenis sabu ini dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan,” ujar Zulpan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari laman TBNews Polda Metro Jaya, Rabu (13/7/2022).

Modus selanjutnya yang digunakan para pelaku yaitu menyelundupkan ke dalam bungkus makanan kripik dan dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Kemudian modus yang ketiga atau terakhir yang digunakan adalah barang bukti ini diselundupkan melalui jasa ekspedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik,” tandasnya.

Atas kejahatannya, para pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar