Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pembubaran 373 koperasi di Sukoharjo beberapa waktu lalu ternyata tidak membuat jera oknum untuk mendirikan koperasi ilegal hingga koperasi fiktif. Selama ini, Pemkab Sukoharjo memang tidak bisa menindak koperasi ilegal karena belum ada payung hukum. Namun, adanya Perda No 9 Tahun 2019 tentang Perkoperasian menjadi acuan Pemkab untuk melakukan penindakan terhadap koperasi ilegal hingga koperasi fiktif.
“Selama ini penindakan hanya bisai dilakukan pada koperasi legal atau berbadan hukum, dengan adanya Perda Perkoperasian, kami bisa melakukan penindakan,” jelas Kabid Kelembagaan dan Pengembangan SDM Koperasi dan UKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop dan UKM) Sukoharjo, Herdis Kurnia Wijaya, Jumat (24/1/2020).
Herdis mengaku, saat ini terdapat belasan koperasi yang terindikasi fiktif di Sukoharjo. Modus koperasi fiktif tersebut dalam menggaet anggota dengan memberikan form lengkap dan identitas koperasi untuk menyakinkan masyarakat. Padahal, koperasi tersebut tidak terdaftar dan tidak berbadan hukum. Herdis mengaku koperasi yang diduga fiktif tersebut dalam pengawasan dinas dan nantinya bisa melakukan penindakan dengan payung hukum Perda Perkoperasian.
Nantinya, ujar Herdis, Pemkab Sukoharjo bisa melakukan penindakan karena sudah ada payung hukum. Selama ini penindakan terhadap koperasi fiktif tidak bisa dilakukan karena tidak ada payung hukumnya. “Selama ini, sesuai aturan lama penindakan hanya bisa dilakukan terhadap koperasi yang telah berbadan hukum atau terdaftar,” jelasnya.
Dengan adanya Perda Perkoperasian, baik perseorangan yang mengatasnamakan koperasi dan tidak memiliki izin atau tidak terdaftar bisa dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan tertulis hingga pembubaran. Selain itu, pelaku juga diancam dengan hukuman penjara maksimal enam bulan dan atau denda maksimal Rp50 juta. Herdis mengaku, saat ini koperasi yang terdaftar sebanyak 425 koperasi yang tersebar di 12 kecamatan. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar