Perbedaan Ihdad dan Iddah Bagi Perempuan dalam Islam

Perbedaan iddah dan ihdad bagi perempuan muslimah. (Foto: islam ramah)

Sukoharjonews.com – Menurut bahasa kata iddah berasal dari Kata al-adad terangkan kata al-adad merupakan bentuk masdar dari kata kerja adda-ya ‘uddu yang berarti menghitung.


Iddah yaitu masa tunggu yang ditetapkan bagi perempuan setelah kematian suami, atau putus perkawinan baik berdasarkan masa haid atau suci, bilangan bulan atau dengan melahirkan untuk mengetahui kesucian rahim.

Beribadah ‘ta abbud maupun belasungkawa atas suaminya selama masa tersebut perempuan istri dilarang menikah dengan laki-laki lain.

Sedangkan Ihdad merupakan suatu kondisi seorang istri harus menahan diri atau bergabung selama 4 bulan 10 hari.


Selama masa itu isteri hendaknya menyatakan dukanya dengan tidak berhias, dengan tidak memakai parfum, tidak bercelak mata, dan tidak boleh keluar rumah.

Dikutip dari Bincang Muslimah, pada Selasa (30/1/2024), Syekh Zainuddin al-Malibary dari mazhab Syafii mendefinisikan iddah sebagai berikut :

وهي شرعا مدة تتربص فيها المرأة لمعرفة براءة رحمها من الحمل

“Iddah menurut syara adalah masa tunggu bagi perempuan yang bertujuan untuk mengetahui kosongnya rahim dari janin”. (Zainuddin Ahmad ibn Abd al-Aziz al-Malibary, Fath al-Muin, Hal 523.)


Iddah bagi perempuan dibagi menjadi dua macam :

Pertama, iddah yang disebabkan perceraian. Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dan tidak dalam keadaan hamil maka iddahnya tiga kali sucian dari tiga kali masa haid, namun jika perempuan tersebut sudah memasuki masa menopause maka iddahnya ialah tiga bulan. Sementara perempuan yang dicerai serta dalam keadaan hamil maka iddahnya sampai perempuan tersebut melahirkan.

Kedua, iddah yang disebabkan meninggalnya sang suami. Perempuan yang ditinggal wafat suaminya ia harus menjalani iddah selama empat bulan sepuluh hari jika tidak dalam keadaan hamil, namun jika dalam keadaan hamil maka iddahnya sampai melahirkan. (Muhammad Ibnu Qasim, Fath al-Qarib Syarh Matan Taqrib, Hal 117).

Perempuan yang sedang menjalani masa iddah tidak diperkenankan untuk keluar rumah kecuali jika ada hajat. Selain menjalani iddah, perempuan tersebut juga harus menjalani ihdad yakni meninggalkan perhiasan dan wewangian.


Namun ketentuan ihdad ini hanya diwajibkan bagi mereka yang menjalani iddah sebab wafatnya sang suami bukan iddah sebab perceraian. Dalam kitab Fath al-Qarib syarh Matan Taqrib disebutkan :

ويجب على المتوفى عنها زوجها الإحداد وهو الامتناع من الزينة بترك لبس مصبوغ يقصد به الزينة كثوب أصفر أو أحمر (و) الامتناع من (الطيب) أي من استعماله في بدن أو ثوب

“Diwajibkan bagi perempuan yang ditinggal wafat suaminya untuk ihdad, yakni mencegah diri untuk berhias dengan cara tidak memakai pakaian yang diwarnai dengan warna kuning atau merah dan mencegah diri dari memakai wewangian pada anggota badan atau pakaian.”(Muhammad Ibnu Qasim, Fath al-Qarib Syarah Matan Taqrib, Hal 118)


Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa, bagi perempuan yang diceraikan oleh suaminya ia hanya diwajibkan menjalani iddah dan tetap boleh menghias diri atau memakai wewangian.

Sementara perempuan yang ditinggal wafat sang suami maka ia wajib menjalani iddah sekaligus ihdad.(cita septa)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *