
Sukoharjonews.com – Program perbaikan jalan di Kabupaten Sukoharjo sudah berjalan setelah lelang selesai. Tahun ini, Pemkab Sukoharjo menganggarkan sekitar Rp70-80 miliar untuk program infrastruktur khususnya jalan. Tahapan lelang sudah selesai dan proses pengerjaan sedang berjalan. Masyarakat diminta bersabar selama proses perbaikan dilakukan.
“Proses lelang program strategis daerah tahun 2025 sebagian besar sudah selesai. Tahapan sekarang yakni mulai pengejaran proyek. Masyarakat saya mohon untuk bersabar karena butuh waktu untuk menyelesaikan pembangunan,” ujar Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Sabtu (17/5/2025).
Dikatakan Etik, untuk melakukan perbaikan dibutuhkan waktu dan proses karena harus dilelangkan terlebih dahulu. Bupati menegaskan, Pemkab Sukoharjo sudah memberikan perhatian besar pemenuhan infrastruktur daerah seperti jalan dan lainnya. Namun demikian, butuh proses dalam pengerjaan tersebut.
“Jalan yang belum masuk dalam penanganan tahun ini akan ditangani sementara seperti penambalan atau perbaikan. Nanti tetap akan dikerjakan melalui tahapan yang berlaku,” lanjutnya.
Pemkab Sukoharjo sudah merespon cepat keluhan masyarakat terkait kondisi jalan rusak dengan perbaikan baik bersifat sementara berupa penambalan maupun penanganan permanen dengan perbaikan dan peningkatan. Untuk pelaksanan kegiatan tersebut telah dilakukan persiapan mulai dari perencanaan, lelang dan anggaran.
Sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo, mengatakan, saat ini sudah melaksanakan pengerjaan proyek jalan baik untuk rehabilitasi maupun peningkatan. Pengerjaan dilakukan dengan sistem buka tutup jalan. Artinya proyek dikerjakan pada separuh bagian jalan lebih dulu untuk diselesaikan, sedangkan separuh bagian jalan lain dipergunakan secara bergantian untuk arus lalu lintas kendaraan masyarakat.
“Pengerjaan proyek jalan tidak ada yang sampai menutup total akses jalan. Semua sistem buka tutup. Artinya separuh jalan dikerjakan, separuh jalan lagi digunakan masyarakat baik itu untuk rehabilitasi pengaspalan atau peningkatan berupa pengecoran beton jalan,” ujarnya.
DPUPR Sukoharjo meminta kepada pihak pelaksana pembangunan mengerjakan sesuai kontrak kerja. Artinya proyek dapat diselesaikan berdasarkan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama. (nano)
Facebook Comments