
Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diungkap Polres Sukoharjo. Dalam kasus ini, seorang dijadikan tersangka karena menggunakan solar bersubsidi sebagai bahan bakar proyek penataan lahan di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol.
“Kasus penyalahgunaan BBM bersubdidi ini sifatnya tangkap tangan. Kejadiannya 23 Agustus 2022,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, Kamis (8/9/2022).
Menurutnya, proyek penataan lahan dilakukan di sebuah lahan pabrik di di Jalan Raya Sukoharjo-Wonogiri tepatnya di wilayah Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Modusnya, proyek penataan lahan menggunakan buldozer dimana BBM yang digunakan adalah BBM solar bersubsidi.
Jadi, lanjut Teguh, tersangka mengisi solar subsidi menggunakan truk ke SPBU dan dirumahnya solar dalam tangki truk disedot menggunakan selang dan dimasukkan dalam jeriken yang kemudian dibawa ke lokasi proyek sebagai BBM buldozer di lokasi proyek.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan W, 51, warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka. Untuk peran tersangka sendiri adalah pihak yang menyuruh karyawannya untuk mengisi BBM bersubsidi di SPBU dan menyuruh untuk menyedotnya yang kemudian digunakan sebagai BBM buldozer di lokasi proyek.
“Untuk karyawan tidak tahu menahu soal penggunaan BBM tersebut karena hanya disuruh untuk beli dan menyedotnya ke dalam jeriken. Jadi peran tersangka adalah yang menyuruh,” ujar Teguh.
Menurutnya, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dilakukan selama proyek berjalan di lokasi selama sekitar empat hari. Jadi, selama priyek berjalan BBM yang digunakan adalah solar bersubsidi untuk BBM alat berat buldozer.
Barang bukti yang diamankan antara lain jeriken, selang, truk, sepeda motor, buldozer, dan struk pembelian BBM solar di SPBU.
Teguh mengaku penyalahgunaan BBM bersubdidi dilakukan sebelum ada kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi. Aksi itu terungkap karena sebelumnya petugas melakukan pemantauan dan pengawasan ke lapangan setelah muncul kabar akan ada kenaikan harga BBM bersubsidi terkait kemungkinan penimbunan.
Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. (nano)



Facebook Comments