Penyidik Polda Kembali Periksa 10 Saksi Terkait OTT Camat Baki

Camat Baki Taufik Hidayat saat diperiksa penyidik di Polsek Grogol beberapa waktu lalu.

Sukoharjonews.com (Grogol) – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Camat Baki Taufik Hidayat terus berlanjut. Untuk melengkapi berkas, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng kembali melakukan pemeriksaan tambahan di Polsek Grogol, Senin (4/6). Pemeriksaan tambahan dilakukan pada 10 saksi dimana pemeriksaan mulai dilakukan pukul 09.00 WIB. Rencananya, pemeriksaan tambahan akan dilakukan dua hari hingga Selasa (5/6) besok.



Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Fadli mengatakan, pemeriksaan dilakukan Senin-Selasa (4-5/6). Hari pertama kemarin mereka memeriksa saksi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Desa, Dinas Lingkungan Hidup, dan juga pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

“Hari ini kami melakukan pemeriksan tambahan untuk saksi-saksi. Untuk Camat Baki sendiri diperiksa besok,” ujarnya.

Lebih lanjut menurut Fadli, pemeriksaan tambahan dilakukan setelah ada penetapan status tersangka pada Camat Baki Taufik Hidayat. Semuanya dimintai keterangan untuk menambahkan keterangan pada kasus OTT pungutan liar permohonan rekomendasi tower di wilayah Baki. Fadli mengaku semua saksi yang diperiksa kooperatif.

Menurutnya, dalam kasus OTT Camat Baki, Fadli menegaskan proses terus berjalan. Taufik sendiri dijerat pasal 12 huruf (e) UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Seperti diketahui, dalam OTT oleh Polda Jateng tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp20 juta dari ruangan Camat Baki beberapa waktu lalu. OTT dilakukan karena Camat Baki meminta uang Rp20 juta per titik untuk penerbitan surat rekomendasi pendirian tower di Baki. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *