Sukoharjonews.com (Kartasura) – Kasus perusakan tembok benteng Keraton Kartasura masih dalam penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Provinsi Jawa Tengah. Namun, saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, sudah ada delapan orang yang diminta keterangan oleh PPNS BPCB Jateng.
Salah satu PPNS BPCB Jateng, Harun, menyampaikan bahwa PPNS telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait perusakan Benda Cagar Budaya (BCB) benteng Keraton Kartasura. Menurutnya, sudah ada delapan orang yang diminta keterangan.
“Sudah ada delapan orang yang dimintai keterangan dimana salah satunya adalah pemilik lahan,” terang Harun, Senin (9/5/2022).
Dikatakan Harun, saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut karena masih dalam penyelidikan. Yang jelas, perusakan cagar budaya tertuang dalam Pasal 66 UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal. Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Dalam aturan tersebut juga diatur tentang sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Seperti diketahui, pemilik lahan menjebol tembok benteng Keraton Kartasura untuk akses membangun kos-kosan. Pemilik lahan sendiri berdalih pembongkaran benteng tersebut sudah mendapat izin dari RT setempat. (nano)
Tinggalkan Komentar