Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo melakukan pemetaan dan menyampaikan usulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan penyederhanaan birokrasi dengan menghapus jabatan eselon IV dan mengalihkannya ke jabatan fungsional. Perubahan tersebut sudah disampaikan ke Kemendagri pada 30 April lalu dan tinggal menunggu validasi.
“Sesuai kebijakan penyederhanaan birokrasi ini, ada beberapa jabatan eselon IV yang tetap dipertahankan. Jadi, tidak semua dialihkan ke jabatan fungsional,” terang Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Pemkab Sukoharjo, Joko Purwanto, Kamis (3/6/2021).
Saat ini, lanjut Joko, Pemkab Sukoharjo tinggal menunggu hasil validasi sebelum dilakukan perubahan status pejabat eselon IV ke pejabat fungsional. Untuk jabatan eselon IV yang dipertahankan sendiri antara lain jabatan eselon IV dengan unsur kewilahayan seperti di kelurahan dan kecamatan. Juga jabatan eselon IV untuk unit kerja yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa, jabatan kasubag dibawah sekretariat Pemda dan juga jabatan di UPTD.
“Tinggal menunggu hasil validasi dan instruksi lebih lanjut dari Kemendagri, termasuk penyederhaaan struktur masih menunggu Permenpan dan RB. Peralihan ke fungsional juga menyesuaikan dengan ketersediaaan jabatan fungsional di unit-unit. Ada pentahapannya sehingga tidak dilakukan sekaligus,” ujarnya.
Joko menambahkan, sesuai SE Kemendagri, pelantikan jabatan fungsional dan pelaporan hasil penyederhanaan birokrasi ke Kemendagri paling lambat minggu keempat bulan Juni ini. Namun, semua itu menunggu hasil validasi dan instruksi selanjutnya dari Kemendagri. Yang jelas, Pemkab Sukoharjo sudah siap melaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi tersebut. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar