Penyalahgunaan Narkoba, Tiga Pelaku Diamankan Polres Sukoharjo

Salah satu pelaku kasus narkoba yang diamankan Polres Sukoharjo.

Sukoharjonews.com – Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo. Kali ini pengungkapan terjadi di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam kasus ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan tiga pelaku dengan inisial BM, 48, EW, 44, dan YY, 23.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, Kamis (29/8/2024), menerangkan pengungkapan berawal ketika kepolisian mengamankan pelaku BM, di Jl. Melati Raya, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, kepolisian kembali mengamankan dua pelaku EW dan YY, di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 1 gram, sebuah pipet kaca bekas bakar Narkotika, sebuah botol bekas terdapat sedotan putih, sebuah sendok dari sedotan putih ujung potong runcing, dan sebuah korek api gas biru yang telah dimodif.

“Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, mereka mengkau mendapatkan barang haram tersebut dari Bagor (DPO),” jelas Ari.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar