Sukoharjonews.com – Mayoritas ulama seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, dan jumhur fuqaha dari mazhab Syafi’i dan Hanafi berpendapat mandi Jum’at hukumnya sunnah muakkadah.
Dikutip dari Humayro, Minggu (17/8/2025), shalat Jum’at adalah kewajiban agung bagi setiap muslim laki-laki yang baligh, merdeka, dan mampu melaksanakannya. Selain kewajiban menghadiri shalat Jumat, Rasulullah SAW juga memberikan tuntunan terkait adab dan persiapan yang harus dilakukan, salah satunya adalah mandi pada hari Jumat.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya—apakah wajib atau sunnah—namun dalil-dalil shahih menunjukkan bahwa mandi Jum’at memiliki kedudukan yang sangat ditekankan.
Pendapat yang Mewajibkan Mandi Jumat
Pendapat ini dipegang oleh sahabat seperti Abu Hurairah, Ammar bin Yasir, Abu Sa’id Al-Khudri, serta ulama seperti Al-Hasan Al-Bashri, salah satu riwayat Imam Malik, Imam Ahmad, dan mazhab Ibnu Hazm. Mereka berpegang pada hadits-hadits shahih berikut:
Hadits Abu Sa’id Al-Khudri: “Mandi pada hari Jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang sudah bermimpi (baligh).” (HR. Bukhari no. 879, Muslim no. 846)
Hadits Ibnu Umar: “Apabila salah seorang di antara kalian hendak melaksanakan shalat Jum’at, maka hendaklah mandi terlebih dahulu.” (HR. Bukhari no. 877, Muslim no. 845)
Hadits Abu Hurairah: “Menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk mandi sekali dalam tujuh hari, dengan membersihkan kepala dan tubuhnya.” (HR. Bukhari no. 897, Muslim no. 849)
Hadits Tsauban: “Menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk bersiwak, mandi pada hari Jumat, dan memakai wangi-wangian jika memungkinkan.” (HR. Ahmad no. 22410, An-Nasa’i no. 1376, shahih)
Hadits Hafshah: “Wajib bagi setiap yang baligh untuk mendatangi shalat Jumat, dan wajib bagi yang mendatanginya untuk mandi.” (HR. Ath-Thabrani, hasan)
Dalil-dalil ini menggunakan lafaz “wajib” (haqq) dan perintah langsung (amr) dari Rasulullah SAW yang menunjukkan keharusan, bukan sekadar anjuran.
Pendapat yang Mengatakan Sunnah
Mayoritas ulama seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, dan jumhur fuqaha dari mazhab Syafi’i dan Hanafi berpendapat mandi Jum’at hukumnya sunnah muakkadah. Dalil yang mereka gunakan di antaranya:
Hadits Samurah bin Jundub: “Barang siapa berwudhu pada hari Jum’at maka itu sudah cukup baginya. Namun, barang siapa mandi maka itu lebih utama.” (HR. Abu Dawud no. 345, dinilai dha’if oleh sebagian ulama)
Hadits Abu Hurairah: “Barang siapa berwudhu lalu memperbagus wudhunya, kemudian datang ke shalat Jum’at, mendengarkan khutbah dan diam, maka diampuni dosanya antara Jum’at itu hingga Jum’at berikutnya, dan ditambah tiga hari.” (HR. Muslim no. 857)
Menurut mereka, seandainya mandi Jum’at wajib, tentu Nabi tidak hanya menyebutkan wudhu dalam hadits tersebut.
Sanggahan Terhadap Pendapat Sunnah
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (2/422) menyatakan bahwa penyebutan wudhu dalam hadits di atas tidak menafikan kewajiban mandi. Bisa jadi wudhu disebutkan karena seseorang sudah mandi sebelumnya, lalu memperbarui wudhunya sebelum berangkat shalat Jum’at. Oleh karena itu, hadits-hadits yang menyebutkan kewajiban mandi tetap lebih kuat secara sanad dan dalalah (penunjukan makna).
Penguat dari Hadits Lain
Rasulullah SAW juga bersabda: “Barang siapa mandi pada hari Jumat seperti mandi janabah, lalu berangkat pada waktu pertama, maka seakan ia berkurban dengan seekor unta.” (HR. Bukhari no. 881, Muslim no. 850)
Hadits ini menunjukkan dorongan yang sangat besar, bahkan menyerupakan mandi Jum’at dengan mandi janabah, yang hukumnya jelas wajib.
Kesimpulan dan Tarjih
Setelah mengkaji dalil-dalil yang ada, pendapat yang mewajibkan mandi Jumat lebih kuat karena:
1. Didukung oleh banyak hadits shahih dengan lafaz tegas.
2. Diamalkan oleh sejumlah sahabat besar Nabi.
3. Lebih selamat dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam beragama (ihtiyath).
Bagi yang sudah mandi Jum’at, ia tetap perlu memperbarui wudhu sebelum shalat jika batal, karena mandi Jum’at bukan pengganti wudhu kecuali dilakukan dengan tata cara yang memenuhi syarat wudhu. Wallahu a’lam. (nano)
Tinggalkan Komentar