Sukoharjonews.com – Muncul pertanyaan mengenai hukum memakai parfum yang mengandung alkohol di tengah masyarakat muslim. Banyak yang khawatir bahwa penggunaan parfum beralkohol dapat membatalkan wudhu, menajiskan pakaian, atau bahkan membuat shalat tidak sah. Kekhawatiran ini wajar, sebab umat Islam sangat berhati-hati dalam menjaga kesucian diri, baik lahir maupun batin, terutama ketika hendak melaksanakan shalat.
Dikutip dari Bincang Syariah, Sabtu (3/1/2026), namun, apakah benar parfum beralkohol dapat membatalkan wudhu dan menajiskan pakaian? Mari kita bahas secara mendalam berdasarkan pandangan para ulama dan literatur fikih klasik maupun kontemporer.
Dalam industri parfum, alkohol—khususnya jenis etanol—banyak digunakan sebagai pelarut dan pengawet. Fungsi utamanya adalah menjaga kestabilan aroma, membantu penguapan bahan pewangi agar lebih tahan lama, dan memastikan parfum tidak mudah rusak. Artinya, penggunaan alkohol di sini bukan untuk dikonsumsi, melainkan sebagai bagian dari komposisi kimia yang menjaga kualitas produk.
Karena itu, pembahasan hukum parfum beralkohol tidak dapat disamakan begitu saja dengan hukum meminum minuman beralkohol (khamar), sebab keduanya berbeda secara tujuan dan fungsi.
Apakah Alkohol Najis?
Dalam literatur fikih, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai status najis tidaknya khamar. Sebagian ulama berpendapat bahwa khamar najis secara fisik, sedangkan sebagian lain menilai kenajisannya bersifat maknawi—yakni hanya karena diharamkan untuk diminum, bukan karena zatnya kotor.
Salah satu pendapat yang kuat di kalangan ulama kontemporer, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz VII, halaman 5264, menyebutkan:
مادة الكحول غير نجسة شرعًا، بناء على ماسبق تقريره من أن الأصل في الأشياء الطهارة، سواء كان الكحول صرفًا أم مخففًا بالماء ترجيحًا للقول بأن نجاسة الخمر وسائر المسكرات معنوية غير حسية، لاعتبارها رجسًا من عمل الشيطان.
Artinya: “Alkohol bukanlah najis menurut syariat, berdasarkan ketentuan bahwa segala sesuatu pada dasarnya adalah suci. Baik alkohol murni maupun yang telah diencerkan dengan air tetap suci, berdasarkan pendapat yang lebih kuat bahwa kenajisan khamar dan segala jenis minuman memabukkan bersifat maknawi (tidak fisik), karena dianggap sebagai kotoran dari perbuatan setan.”
Lebih jauh, Syekh Wahbah mengatakan bahwa alkohol itu boleh digunakan untuk obat dan juga digunakan dalam pembuatan parfum. Simak penjelasan berikut:
وعليه، فلا حرج شرعًا من استخدام الكحول طبيًا كمطهر للجلد والجروح والأدوات وقاتل للجراثيم، أو استعمال الروائح العطرية (ماء الكولونيا) التي يستخدم الكحول فيها كمذيب للمواد العطرية الطيارة، أو استخدام الكريمات التي يدخل الكحول فيها. ولا ينطبق ذلك على الخمر لحرمة الانتفاع به، لما كان الكحول مادة مسكرة فيحرم تناولها.
Artinya: “Karena itu, tidak ada larangan secara syariat menggunakan alkohol secara medis sebagai disinfektan untuk kulit, luka, dan alat-alat, atau sebagai pembunuh kuman. Demikian pula, tidak dilarang menggunakan parfum (ma’ul kuluniya) yang mengandung alkohol sebagai pelarut bahan pewangi, atau krim yang mengandung alkohol. Hukum ini tidak berlaku bagi khamar karena haram dimanfaatkan. Namun, karena alkohol dapat memabukkan, maka haram untuk diminum.”
Dari penjelasan ini, jelas bahwa penggunaan alkohol dalam parfum tidak menjadikannya najis, karena sifat kenajisan yang dikaitkan dengan khamar bersifat maknawi, bukan fisik.
Selanjutnya, apakah penggunaan parfum beralkohol membatalkan wudhu?
Jawabannya: tidak. Wudhu hanya batal karena sebab-sebab tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat, seperti keluar sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur), tidur nyenyak, hilang akal, atau bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (menurut sebagian mazhab). Menggunakan parfum, termasuk yang mengandung alkohol, tidak termasuk dalam penyebab batalnya wudhu.
Kemudian, bagaimana dengan shalatnya? Apakah sah jika seseorang shalat dalam keadaan memakai parfum beralkohol?
Menurut pendapat para ulama, shalatnya sah dan tidak perlu diulangi. Sebab, alkohol yang terdapat dalam parfum tidak termasuk najis yang dapat membatalkan kesucian pakaian atau tubuh. Selama parfum itu tidak digunakan untuk diminum dan tidak bertujuan untuk perbuatan maksiat, maka penggunaannya diperbolehkan.
Alkohol dalam parfum termasuk kategori najis ma‘fu ‘anhu (najis yang dimaafkan), yakni najis yang sangat sedikit atau tidak mungkin dihindari, serta tidak menghilangkan keabsahan ibadah. Bahkan, dalam konteks ini, banyak ulama menganggap alkohol parfum bukan najis sama sekali. (nano)
Tinggalkan Komentar