Sukoharjonews.com – Dalam memahami hadis Nabi SAW, penting untuk tidak hanya terpaku pada teks (matan)-nya, tetapi juga mempertimbangkan konteks munculnya hadis tersebut. Dalam ilmu hadis, hal ini dikenal sebagai sabab al-wurūd, yaitu latar belakang, situasi, dan kondisi yang melatarbelakangi sabda Nabi SAW.
Dikutip dari Bincang Syariah, Senin (16/2/2026), seperti halnya dalam tafsir Al-Qur’an terdapat konsep asbāb an-nuzūl, dalam hadis juga ada sabab al-wurūd untuk menyingkap makna yang lebih mendalam dan tidak tersurat dalam teks.
Salah satu hadis yang kerap disalahpahami karena abai terhadap konteksnya adalah hadis tentang motivasi memilih pasangan dalam pernikahan:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Seorang wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau akan beruntung.”(HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Hadis ini sangat populer dan sering disampaikan dalam berbagai forum ceramah atau seminar pernikahan. Sayangnya, banyak yang memahami hadis ini secara tekstual dan mengira bahwa Nabi SAW menganjurkan seorang laki-laki untuk memilih pasangan berdasarkan empat kriteria tersebut: harta, nasab, kecantikan, dan agama, bahkan dengan urutan yang seolah hierarkis.
Hadis Informatif, Bukan Perintah
Padahal, jika dicermati, hadis ini bukan berbentuk perintah, melainkan bersifat informatif (ikhbāriyah). Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (juz 10, hal. 52) menjelaskan bahwa hadis ini merupakan deskripsi atas realitas masyarakat Arab pada masa Nabi SAW. Mereka biasa mempertimbangkan aspek-aspek duniawi dalam memilih pasangan: kekayaan, keturunan, dan kecantikan.
Namun di akhir sabda tersebut, Nabi SAW memberikan arahan: “faẓfar biżāti dīn” (maka pilihlah wanita yang taat beragama), sebagai bentuk pengarahan agar umatnya tidak hanya terpaku pada aspek duniawi. Nabi SAW bahkan menggunakan ungkapan doa atau sindiran: taribat yadāk (semoga tanganmu berdebu) yang berarti sebuah penegasan keras agar tidak melewatkan aspek agama.
Perlu disadari bahwa aspek-aspek seperti kekayaan, nasab, dan kecantikan sejatinya merupakan naluri dasar manusia dalam memilih pasangan. Tanpa dianjurkan pun, manusia cenderung menaruh perhatian besar pada aspek tersebut. Karena itu, Rasulullah SAW tidak bermaksud menganjurkan tiga kriteria pertama, melainkan menegaskan bahwa agama seharusnya menjadi pertimbangan utama.
Konsep ini sejalan dengan pendekatan ushul fikih. Dalam kaidah disebutkan:
الأَمْرُ لِلْوُجُوبِ
“Setiap perintah (amar) pada dasarnya menunjukkan kewajiban.”
Namun, kaidah ini tidak berlaku mutlak. Amar dalam Al-Qur’an maupun hadis terkadang menunjukkan makna lain seperti ibāhah (boleh), nadb (anjuran), atau bahkan tahdīd (peringatan).
Contohnya dalam Al-Qur’an:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)
Ayat ini tidak menunjukkan kewajiban makan dan minum, karena makan dan minum adalah kebutuhan dasar manusia. Maka amar dalam ayat tersebut bermakna ibāhah.
Demikian pula dengan hadis tentang kriteria pasangan tadi. Tiga kriteria awal adalah informasi atas realitas sosial, bukan ajaran normatif. Justru bagian normatifnya terletak pada sabda: “faẓfar biżāti dīn”, yakni anjuran kuat untuk mengutamakan agama dalam memilih pasangan hidup.
Hadis ini, jika dipahami secara kontekstual dan proporsional, tidak hanya menghindarkan kita dari kesalahpahaman, tetapi juga memberikan panduan etis dalam membangun rumah tangga. Nabi SAW mendorong kita untuk menempatkan agama sebagai fondasi utama dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Oleh karena itu, jangan terjebak pada pemahaman literal tanpa melihat konteks. Hadis Nabi SAW adalah cahaya, tetapi cahaya itu hanya bisa menerangi jika kita mampu membaca dengan hati dan akal yang jernih. Wallahu a‘lam bisshawab. (nano)
Tinggalkan Komentar