Penting untuk Diketahui, Ini Lima Ketentuan Terkait Penggunaan Barang Pinjaman

Ilustrasi. (Foto: Bincang Syariah)

Sukoharjonews.com – Dalam fiqih, barang pinjaman disebut dengan musta’ar, sebagian ulama menyebutnya dengan mu’ar. Orang yang meminjam (musta’ir) barang pinjaman harus menjaganya dengan baik agar tidak sampai rusak. Hal ini karena orang yang meminjam hanya berhak menggunakan manfaatnya, sementara barangnya tetap milik orang meminjami dan harus dikembalikan kepadanya dalam keadaan baik dan utuh.

Dikutip dari Bincang Syariah, Jumat (10/4/2026), karena itu, agar barang pinjam terjamin dan terpelihara dengan baik, maka para ulama menetapkan delapan ketentuan terkait penggunaan dan pemanfaatan barang pinjaman. Delapan ketentuan tersebut sebagai berikut;

Pertama, barang yang dipinjam selayaknya digunakan dan dimanfaatkan untuk kebaikan dan kemaslahatan. Sebaliknya, tidak boleh digunakan untuk keperluan yang bertentangan dengan aturan agama, atau sesuatu yang diharamkan.

Kedua, dalam menggunakan barang yang dipinjam, peminjam hendaknya tidak melampaui batas dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh orang yang meminjamkan.

Ketiga, peminjam wajib merawat dan menjaga barang dipinjam dengan baik sehingga tidak rusak. Hal ini karena barang pinjaman harus dikembalikan kepada pemiliknya dalam keadaan baik dan utuh seperti semula, tanpa ada kerusakan padanya. Disebutkan dalam hadis riwayat Imam Nasa’i dari Samurah, dia berkata;

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَلَي الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى يُؤَدِّيْه

“Nabi saw pernah bersabda, ‘Tanggung jawab barang yang diambil atas orang yang mengambil hingga barang itu dikembalikan.’”

Keempat, peminjam harus mengembalikan barang pinjaman sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh orang yang meminjami.

Kelima, apabila peminjam dalam waktu yang sudah ditetapkan belum bisa mengembalikan barang yang dipinjam, maka harus memberitahukan dan meminta izin kepada orang yang meminjami untuk tetap menggunakan barang pinjaman.

Kelima, jika ada kerusakan pada barang yang dipinjam, maka peminjam wajib menggantinya seharga barang pinjaman atau barang yang serupa dengannya. Hal ini sesuai dengan pesan hadis riwayat Imam Abu Daud dan Tirmizi, Nabi saw bersabda;

اَلْعَارِيَةُ مُؤَدَّةٌ وَ الزَّعِيْمُ غَارِمٌ

“Barang pinjaman wajib dikembalikan, dan orang yang menjamin sesuatu harus membayar.”

Kelima ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa penggunaan barang pinjaman berjalan dengan baik, adil, dan penuh tanggung jawab. Semoga bermanfaat. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar