Sukoharjonews.com – Shalat witir adalah shalat yang dilakukan antara shalat isya dan terbitnya fajar, dan menjadi penutup dari shalat malam. Dinamakan dengan “witir” (ganjil), karena shalat tersebut dilakukan dengan bilangan ganjil, dan tidak boleh dilakukan dengan rakaat genap.
Dikutip dari Bincanf Syariah, Minggu (8/3/2026), batas minimal rakaat shalat witir adalah satu rakaat, dan batas maksimalnya ada yang berpendapat sebelas rakaat dan ada yang berpendapat tiga belas rakaat.
Menurut mayoritas fuqaha, shalat witir hukumnya sunnah muakkad (sunah yang ditekankan), berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw dalam Musnad Ahmad:
عَنْ عَلِىٍّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- «إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ فَأَوْتِرُوا يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ».
Dari Ali berkata, Rasulullah Saw. bersabda, “Allah Azza wa Jalla adalah Dzat Yang Esa dan mencintai sesuatu yang ganjil, maka shalatlah witir wahai ahli Quran.”
Shalat witir sebaiknya dijadikan sebagai akhir shalat malam, Rasulullah bersabda:
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: (اِجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا)
Dari Ibnu Umar r.a, dari Nabi Saw bersabda, “Jadikanlah akhir shalat malam kalian sebagai witir”.
Perintah dalam hadis tersebut hanya sunah, dan dianjurkan menjadikan witir sebagai penutup karena witir lebih utama dibandingkan shalat malam yang lain, sehingga diharapkan seluruh shalat malam yang telah dilakukan mendapat berkah dari keutamaan witir.
Sebagian ulama menjelaskan, perintah dalam hadis tersebut tidak berlaku secara umum, tetapi khusus bagi orang yang melakukan shalat sunah di akhir malam.
Pada bulan Ramadan seperti saat ini, kaum muslimin biasanya telah melakukan witir setelah tarawih. Sehingga bagi yang biasa melakukan tahajud bertanya-tanya; Apakah setelah tahajud disunahkan kembali melakukan witir sebagai penutup shalat malam, sehingga terjadi dua kali shalat witir dalam semalam?
Menjawab pertanyaan di atas, berikut kutipan pendapat para ulama:
Pertama
Muhammad bin Ismail dalam Subulus Salam mengutip keterangan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan:
Mayoritas ulama berpendapat, diperbolehkan melakukan shalat malam sesukanya, dan witir yang telah dilakukan tidak perlu diulang karena ada hadis yang menjelaskan, “laa witraani fii lailatin” (Tidak ada dua witir dalam satu malam).
Boleh juga menggenapkan shalat witir yang pertama dengan shalat sunah satu rakaat. Setelah itu diperbolehkan melakukan shalat sunah sesukanya, dan ditutup dengan witir kedua. Ketika witir yang pertama telah digenapi, maka tidak ada lagi dua witir, yang ada hanyalah witir yang dilakukan terakhir kali.
Masalah tersebut pernah ditanyakan pada Ibnu Umar dan dia menjawab, “Jika engkau tidak takut terburu waktu subuh atau tertidur, maka genapilah (witirmu yang pertama), kemudian shalatlah sesukamu, kemudian tutuplah dengan witir”.
Kedua
Muhammad bin Abdurrahman asy-Syafi’i ad-Dimasyqi dalam Rahmatul Ummah menjelaskan:
وَإِذَا أَوْتَرَ ثُمَّ تَهَجَّدَ لَمْ يُعِدْهُ عَلَى الْأَصَحِّ مِنْ مَذْهَبِ الشَّافِعِيّ وَمَذْهَبِ أَبِيْ حَنِيْفَةَ، وَقَالَ أَحْمَدُ يَشْفَعَهُ بِرَكْعَةٍ ثُمَّ يُعِيْدُهُ
“Ketika seseorang telah melakukan shalat witir, kemudian melakukan tahajud, maka dia tidak boleh mengulangi witirnya menurut pendapat al-ashah dalam madzhab Syafi’i dan Abu Hanifah. Ahmad bin Hanbal berpendapat, “Witir tersebut digenapkan dengan melakukan satu rakaat, kemudian boleh kembali mengulangi witir”.
Ketiga
An-Nawawi dalam al-Majmu Syarah Muhadzdzab menjelaskan:
فرع إِذَا اَوْتَرَ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ ثُمَّ قَامَ وَتَهَجَّدَ لَمْ يَنْقُض الوِتْرُ عَلَي الصَّحِيْحِ الْمَشْهُوْرِ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُوْرُ بَلْ يَتَهَجَّدُ بِمَا تَيَسَّرَ لَهُ شَفْعًا، وَفِيْهِ وَجْهٌ حَكَاهُ اِمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَغَيْرُهُ مِنَ الْخُرَاسَانِيِّيْنَ اَنَّهُ يُصَلِّى مِنْ أَوَّلِ قِيَامِهِ رَكْعَةً يَشْفَعُهُ ثُمَّ يَتَهَجَّدُ مَا شَاءَ ثُمَّ يُوْتِرُ ثَانِيًا وَيُسَمَّى هَذَا نَقْضُ الْوِتْرِـ
“Ketika seseorang melakukan witir sebelum tidur, kemudian bangun untuk melakukan tahajud, maka witir yang telah dilakukan tidak batal menurut pendapat yang shahih dan masyhur. Mayoritas ulama memutuskan dengan pendapat tersebut, dan orang tersebut boleh tahajud sesukanya dengan rakaat genap. Dalam masalah ini terdapat pendapat lain yang diceritakan oleh Imam Haramain dan ulama Hurasan, yaitu pada saat memulai shalat, orang tersebut melakukan satu rakaat untuk menggenapi witirnya yang awal, kemudian melakukan tahajud sesukanya, ditutup dengan witir yang kedua. Cara ini disebut dengan naqdu al-witri (membatalkan witir pertama)”
Keempat
Sayyid Abdurrahman bin Muhammad dalam Bughyatul Musytarsyidin menyebutkan
وَلَوْ أَوْتَرَ بِثَلَاثٍ ثُمَّ أَرَادَ التَّكْمِيْلَ جَازَ، قَالَهُ البَكْرِيُّ وَابْنُ حَجَرٍ وَالْعَمُوْدِيُّ، وَقَالَ (م ر) لَا يَجُوزُ
“Jika seseorang ingin melakukan witir tiga rakaat, kemudian ingin disempurnakan, maka hal tersebut diperbolehkan. Ini adalah pendapat al-Bakri, Ibnu Hajar dan al-Amudi. Sedangkan menurut Muhammad ar-Ramli, tidak boleh menyempurnakan witir tersebut.”
Kelima
Umar bin Muhammad as-Segaf dalam Mukhtashar Tasyyidul Bunyan disebutkan
وَلَوْ أَوْتَرَ بِثَلَاثٍ بَعْدَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ مَثَلًا، وَأَرَادَ تَكْمِيْلَهُ آخِرَ اللَّيْلِ، أَوْ مَتَى شَاءَ، صَلَّى البَقِيَّةَ ثَمَانِيًا بِنِيَّةِ الْوِتْرِ، كَمَا قَالَهُ البَكْرِيُّ فِي فَتَاوِيْهِ، وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ العَمُوْدِيّ فِي حُسْنِ النَّجْوَى، وَابْنُ حَجَرٍ فِي فَتَاوِيْهِ، وَاعْتَمَدَهُ شَيْخُنَا وَغَيْرُهُ … وَلِهَذَا لَا يُوْصَفُ بِأَنَّهُ أَوْتَرَ مَرَّتَيْنِ
“Ketika seseorang melakukan witir tiga rakaat setelah isya’, umpamanya, dan dia ingin menyempurnakan witir tersebut pada akhir malam, atau kapan saja, maka dia boleh menyempurnakan kekurangannya sebanyak delapan rakaat dengan niat witir, sebagaimana dijelaskan oleh al-Bakri dalam Fatawinya, Abdurrahman al-Amudi dalam Husnu an-Najwa, Ibnu Hajar dalam Fatawinya, dan ini adalah pendapat terpercaya menurut Syaikuna dan lainnya. Dengan cara ini seseorang tidak disebut melakukan witir dua kali”.
Keenam
Ibrahim Al-Baijuri dalam Hasyiyahnya mengatakan:
وَيُسَنُّ جَعْلُهُ آخِرَ صَلاَةِ اللَّيْلِ لِخَبَرِ الصَّحِيْحَيْنِ: اِجْعَلُوْا آخِرَ صَلَاتِكُمْ مِنَ اللَّيْلِ وِتْرًا، فَإِنْ كَانَ لَهُ تَهَجُّدٌ أَخَّرَ الْوِتْرَ إِلَى أَنْ يَتَهَجَّدَ، فَإِنْ أَوْتَرَ ثُمَّ تَهَجَّدَ لَمْ يُنْدَبْ لَهُ إِعَادَتُهُ، بَلْ لَا يَصِحُّ، لِخَبَرِ: لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ.
“Disunnahkan menjadikan witir sebagai akhir shalat malam, berdasarkan hadis Bukhari Muslim: “Jadikan witir sebagai akhir shalat malammu”. Apabila ingin melakukan tahajud, maka akhirkanlah witir setelah tahajud. Namun jika telah melakukan witir, kemudian baru melakukan tahajud, maka dia tidak disunahkan mengulang witir, bahkan witir tersebut tidak sah, karena ada hadits: “Tidak ada dua witir dalam satu malam”.
Semua kutipan pendapat di atas dapat disimpulkan, ada dua pendapat yang berbeda tentang mengulangi witir dalam satu malam:
Pendapat pertama tidak memperbolehkan, walapun tujuannya untuk menyempurnakan witir pertama yang masih belum lengkap, berdasarkan sabda Nabi, “Tidak ada dua witir dalam satu malam”.
Pendapat kedua memperbolekan, caranya adalah dengan membatalkan witir yang pertama dengan shalat satu rakaat, setelah itu diperbolehkan melakukan tahajud sesukanya, lalu ditutup dengan witir kedua. Atau dengan cara takmil, yaitu menyempurnakan witir pertama yang belum sempurna. Semisal witir pertama hanya dilakukan tiga rakaat, maka witir kedua dapat disempurnakan dengan menambah delapan rakaat. Wallahu A’lam. (nano)
Tinggalkan Komentar