Sukoharjonews.com – Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali seorang ibu harus menunaikan kewajiban shalat dalam keadaan bersamaan dengan menjaga anak kecil. Lantas, bagaimana jika sang anak ingin selalu berada dalam gendongan ibunya, apakah shalat tetap sah? Atau apakah boleh ibu menggendong anak saat shalat?
Dikutip dari Bincang Syariah, Kamis (1/1/2026), sejatinya, dalam sebuah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah, bahwa Rasulullah SAW sendiri pernah shalat sambil menggendong cucunya, yaitu Umamah binti Zainab dan Abu al-‘Ash bin Rabi‘ah. Nabi bersabda;
عن أبي قتادة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يصلي وهو حامل أمامة بنت زينب بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم ولأبي العاص بن الربيع فإذا قام حملها وإذا سجد وضعها قال يحيى قال مالك نعم
Artinya: “Dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah — dan ibunya adalah putri Rasulullah, sedangkan ayahnya adalah Abul ‘Ash bin Rabi‘. Ketika beliau berdiri dalam shalat, beliau menggendongnya, dan ketika sujud, beliau meletakkannya. Yahya berkata, Malik berkata: Ya (benar).” (HR. Muslim).
Hadis ini menjadi dasar bahwa shalat tetap sah meskipun seseorang menggendong anak kecil. Bahkan, Imam an-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa kebolehan ini berlaku untuk shalat wajib maupun shalat sunnah, baik bagi imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian.
هذا يدل لمذهب الشافعي – رحمه الله تعالى – ومن وافقه أنه يجوز حمل الصبي والصبية وغيرهما من الحيوان الطاهر في صلاة الفرض وصلاة النفل ، ويجوز ذلك للإمام والمأموم ، والمنفرد
Artinya: “Hal ini menjadi dalil bagi mazhab Imam Syafi’i — semoga Allah merahmatinya — dan para ulama yang sependapat dengannya, bahwa diperbolehkan menggendong anak laki-laki maupun perempuan, atau hewan lain yang suci, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah. Hal itu juga diperbolehkan bagi imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian.” (Imam An-Nawawi, Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, (Saudi: Darul Khair, 1996 M) Jilid 5, hlm. 198,).
Namun, Imam Malik dan pengikutnya berpendapat bahwa hal tersebut hanya berlaku pada shalat sunnah, dan tidak boleh dilakukan dalam shalat wajib. Akan tetapi, menurut Imam an-Nawawi, pendapat ini lemah karena jelas Rasulullah SAW melaksanakan shalat berjamaah sambil menggendong Umamah, yang berarti hal itu terjadi dalam shalat fardu.
Lebih jauh lagi, Imam Syafi’i dalam Musnad asy-Syafi’i menambahkan, yakni anak yang digendong harus dalam keadaan suci, tidak membawa najis. Selain itu, gerakan menggendong tidak boleh berlebihan, misalnya bergerak tiga kali berturut-turut yang dapat membatalkan shalat.
وفي هذا الحديث دليل على صحة صلاة من حمل آدميا أو حيوانا أو غيرهما بشرط أن يكون طاهرا وإن ثياب الصبيان وأجسادهم طاهرة حتى تثبت نجاستها وإن الفعل القليل لا يبطل الصلاة
Artinya: “Dalam hadis ini terdapat dalil tentang sahnya shalat seseorang yang menggendong manusia, hewan, atau selain keduanya, dengan syarat benda yang digendong itu suci. Juga menunjukkan bahwa pakaian dan tubuh anak kecil dihukumi suci sampai terbukti adanya najis padanya, serta bahwa perbuatan ringan tidak membatalkan shalat.” (Imam Asy-Syafi’i, Musnad asy-Syafi’i, (Lebanon: Darul Kutub Ilmiyah, 1951 M) Jilid I, hlm. 116,).
Dengan demikian, hukum ibu menggendong anak saat shalat adalah diperbolehkan, baik shalat wajib maupun sunnah, selama anak tersebut dalam keadaan suci dan tidak menyebabkan banyak gerakan yang bisa membatalkan shalat. (nano)
Tinggalkan Komentar