
Sukoharjonews.com – Di era serba digital seperti sekarang, banyak aspek kehidupan yang ikut bertransformasi, tak terkecuali urusan mahar dalam pernikahan. Jika dahulu mahar identik dengan uang tunai, perhiasan, atau seperangkat alat shalat, kini mulai muncul fenomena baru: mahar berupa emas digital.
Dikutip dari Bincang Syariah, Senin (2/3/2026), lantas, bagaimana hukum menikah dengan mahar emas digital seperti ini? Apakah emas digital sah dijadikan mahar dalam pandangan syariat? Bagaimana pula pendapat para ulama mengenai praktik ini?
Artikel ini akan mengulas persoalan tersebut dari sudut pandang fikih, agar kita dapat memahami hukum dan hikmahnya secara utuh. Sebab, pernikahan bukan hanya soal cinta dan komitmen, tapi juga tentang menjalankan syariat dengan benar dan penuh kehati-hatian.
Hukum Membayar Mahar dengan Emas Digital
Dasar kewajiban seorang suami harus membayar mahar kepada sang istri adalah bersumber dari firman Allah Swt dalam Al-Qur`an surat An-Nisa` ayat 4;
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـــًٔا مَّرِيْۤـــًٔا
Artinya; “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. An-Nisa` ayat 4).
Dari ayat di atas dapat kita pahami bahwa mahar atau shidaq adalah harta yang wajib diberikan oleh seorang suami kepada si istri sebab adanya pernikahan dan senggama (wathi`). Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fath al-Mu`in.
وهو ما وجب بنكاح أو وطء وسمي بذلك لإشعاره بصدق رغبة باذله في النكاح
Artinya; “Mahar (shidaq) adalah harta yang wajib dibayar sebab ada pernikahan dan hubungan badan, dinamai shidaq karena memberi kesan kejujuran orang si pemberi mahar di dalam nikah”
Lalu, muncul pertanyaan: apakah emas digital memenuhi kriteria sebagai harta yang sah dijadikan mahar? Untuk menjawabnya, kita dapat merujuk pada literatur fikih klasik yang membahas standar barang atau harta yang sah dijadikan mahar.
Salah satunya adalah dalam kitab Hasyiyah al-Jamal `ala Syarh al-Manhaj, yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang sah dijadikan sebagai kompensasi dalam transaksi jual beli (tsaman), maka sah pula dijadikan sebagai mahar dalam pernikahan.
Dalam kitab Hasyiah Jamal `ala Syarh al-Manhaj, Syeikh Sulaiman Al Jamal berkata;
وَكُلُّ مَا صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا،
Artinya; “Apa saja yang sah jadi tsaman (kompensasi jual beli) maka sah juga dijadikan mahar”.
Berdasarkan kaidah ini, jika emas digital telah diakui secara syar’i maupun legal sebagai aset yang sah diperjualbelikan, maka tidak ada halangan untuk menjadikannya sebagai mahar. Namun, penting juga untuk memastikan kejelasan nilai dan kepemilikannya agar tidak menimbulkan keraguan (gharar) dalam akad.
Apalagi sudah rilis sebuah fatwa dari Dewan Syariah Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai. Dalam fatwa ini menyebutkan bahwa jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah,jaiz), selama emas tidak menjadi alat tukar resmi (uang) dengan beberapa batasan dan ketentuan.
Dari fatwa itu kita jadi paham bahwa emas digital adalah memiliki nilai jual atau bisa menjadi tsaman, dengan begitu emas digital sah dijadikan mahar pernikahan.
Demikian penjelasan mengenai hukum membayar mahar pernikahan dengan Emas digital. Semoga bermanfaat, Wallahu a`lam. (nano)















Facebook Comments