Sukoharjonews.com – Yoga, menjadi salah satu gaya hidup masyarakat. Soal ini, hukum melakukan yoga dalam pandangan Islam menjadi topik yang kontroversial. Para ulama terbagi dalam dua arus kelompok; ada ulama menganggap praktik yoga tidak sesuai dengan ajaran Islam, sementara yang lain melihatnya sebagai latihan yang bermanfaat untuk kesehatan dan spiritualitas.
Pendapat Ulama Hukum Yoga dalam Islam
Dikutip dari Bincang Syariah, Kamis (8/1/2026), pendapat pertama mengatakan yoga haram. Para ulama yang kontra menentang praktik yoga karena beberapa alasan, di antaranya: pertama, asal-usul Yoga berasal dari tradisi Hindu dan Budha dan memuat unsur-unsur agama dan kepercayaan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Alasan kedua, beberapa gerakan yoga melibatkan pengucapan mantra atau invokasi dewa Hindu yang bertentangan dengan keyakinan Islam tentang monoteisme. Beberapa gerakan yoga melibatkan postur atau asana yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan etika.
Pendapat kedua, yoga dalam Islam hukumnya ialah boleh. Para ulama yang membolehkan tersebut mengatakan olahraga yoga pada hakikatnya untuk kesehatan rohani dan disiplin tubuh biar lebih ringan, dan tidak ada hubungan dengan tradisi agama manapun.
Majelis Ulama Indonesia dalam Ijmak Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia III tahun 2009 di Padang Panjang menetapkan beberapa hukum tentang yoga. Untuk yoga dengan tujuan untuk pernapasan dan kesehatan ini dibolehkan hukumnya. MUI mengatakan yoga yang murni olahraga pernafasan untuk kepentingan kesehatan hukumnya mubah (boleh).
Lebih lanjut, Islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk menjaga kesehatan fisik dan mental. Tujuannya ialah agar dapat beribadah dengan baik dan melaksanakan kewajiban dengan sempurna. Oleh karena itu, jika yoga dapat membantu seseorang untuk merawat tubuh dan pikiran agar sehat, maka praktik tersebut dapat dianggap sesuai dengan ajaran Islam.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda;
إِنَّ لِرَبِّكَ عليك حَقًّا، وإِنَّ لِنَفْسِكَ عليك حَقًّا، ولأهْلِكَ عليك حَقًّا. فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ
“Sesungguhnya Rabb-mu memiliki hak, dan sesungguhnya tubuhmu juga ada haknya, dan sesungguhnya istrimu juga ada haknya. Maka berikanlah setiap yang memiliki hak tersebut haknya.”
Kesimpulan, memperbolehkan asal tidak terlibat dalam unsur-unsur spiritual dan keyakinan agama lain, dan bertujuan untuk kesehatan dan pernafasan. Itulah tampaknya yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. (nano)
Tinggalkan Komentar