Sukoharjonews.com – Ada pertanyaan, bagaimana hukum tidak shalat bertahun tahun, apakah harus mengganti atau wajib qadha? Pasalnya, banyak orang yang tidak shalat bertahun tahun, apakah wajib qadha? Simak penjelasan hukum tidak shalat bertahun tahun?
Dikutip dari Bincang Syariah, Rabu (28/1/2026), shalat merupakan pondasi inti dalam beragama, maka konsekuensi meninggalkannya sangatlah berat. Jika ia meninggalkannya karena malas, namun ia masih meyakini kewajibannya, maka ia dituntut untuk bertaubat dan mengqadha sholat nya.
Namun ketika ia meninggalkannya karena menganggap sholat 5 waktu tidak wajib, niscaya ia dihukumi sebagai murtad, yakni keluar dari Islam. Berikut penuturan dari kitab yang mayoritas masyarakat Islam Indonesia membaca kitab ini;
(فَصْلٌ) وَتَارِكُ الصَّلَاةِ الْمَعْهُوْدَةِ الصَّادِقَةِ بِإِحْدَى الْخَمْسِ (عَلَى ضَرْبَيْنِ أَحَدُهُمَا أَنْ يَتْرُكَهَا) وَهُوَ مُكَلَّفٌ (غَيْرُ مُعْتَقِدٍ لِوُجُوْبِهَا فَحُكْمُهُ) أَيِ التَّارِكِ لَهَا (حُكْمُ الْمُرْتَدِّ) وَسَبَقَ قَرِيْبًا بَيَانُ حُكْمِهِ (وَالثَّانِيْ أَنْ يَتْرُكَهَا كَسْلًا) حَتَّى يَخْرُجَ وَقْتُهَا حَالَ كَوْنِهِ (مُعْتَقِدًا لِوُجُوْبِهَا فَيُسْتَتَابُ فَإِنْ تَابَ وَصَلَّى) وَهُوَ تَفْسِيْرٌ لِلتَّوْبَةِ (وَإِلَّا) أَيْ وَإِنْ لَمْ يَتُبْ (قُتِلَ حَدًّا) لَا كُفْرًا (وَكَانَ حُكْمُهُ حُكْمَ الْمُسْلِمِيْنَ) فِيْ الدَّفْنِ فِيْ مَقَابِرِهِمْ وَلَا يُطْمَسُ قَبْرُهُ
(Fasal) orang yang meninggalkan sholat yang telah diketahui ada dua macam, dan bisa diarahkan terhadap meninggalkan salah satu dari sholat lima waktu saja.
Salah satunya, seseorang meninggalkan sholat dan ia adalah orang mukallaf dan tidak meyaqini terhadap kewajiban shalat tersebut, maka hukumnya, maksudnya orang yang meninggalkan shalat tersebut adalah hukumnya orang murtad, dan baru saja dijelaskan hukumnya.
Yang kedua adalah ia meninggalkan sholat karena malas hingga waktu shalat tersebut keluar, namun ia tetap meyakini kewajibannya, maka orang seperti ini disuruh bertaubat. Sehingga, jika ia mau bertaubat dan melaksanakan sholat, -maka hukumnya jelas.
Dan ini adalah penjelasan cara taubat. Jika tidak, maksudnya jika ia tidak mau bertaubat, maka berhak dibunuh sebagai hukuman bukan karena kufur.
Dan orang ini hukumnya adalah orang islam di dalam masalah dimakamkan di pemakaman muslimin dan makamnya tidak boleh dihilangkan. (Ibnu Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib al-Mujib halaman 292)
Selain karena perintah, sholat sendiri merupakan momen untuk sowan kepada kehadirat Allah azza wa jalla dan juga untuk membersihkan diri. Dikatakan dalam suatu hadis;
عن جابر -رضي الله عنه- قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: «مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الخَمْسِ كَمَثَلِ نَهْرٍ جَارٍ غَمْرٍ على بَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ».
Dari Jabir RA ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, “Perumpamaan shalat lima waktu itu seperti sebuah sungai yang mengalir deras (melimpah) di dekat pintu rumah salah seorang dari kalian, ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali.” (Imam al-Nawawi, Riyadh al-Shalihin No. 1043)
Dalam riwayat yang lainnya, disebutkan;
وعن أبي هريرة -رضي الله عنه- قال: سمعت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- يقول: «أَرَأَيْتُمْ لو أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ منه كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ، هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ. شَيْءٌ؟» قالوا: لا يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ، قال: «فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الخَمْسِ يَمْحُو اللهُ بِهِنَّ الخَطَايَا».
Dari Abu Hurairah RA ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, “Tahukah kalian, seandainya ada sebuah sungai di dekat pintu rumah salah seorang dari kalian, lalu ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali, apakah akan tersisa kotoran tubuhnya walau sedikit?”
Para sahabat menjawab, “Tidak akan tersisa sedikit pun kotorannya.” Beliau bersabda, “Maka itulah perumpamaan shalat lima waktu, dengannya Allah menghapus dosa-dosa.” (Imam al-Nawawi, Riyadh al-Shalihin no. 1042).
Hukum Tidak Shalat Selama Bertahun tahun
Lalu bagaimana hukum ketika orang tidak shalat selama bertahun-tahun, apakah ia wajib mengqadhanya? Iya, dia wajib mengqadha sholat yang ia tinggalkan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut;
من نسي صلاة فليصل إذا ذكر
Artinya: Barang siapa tidak melaksanakan shalat karena lupa maka segeralah dia shalat kalau sudah ingat.
Hadits ini berbicara tentang orang yang lupa, namun menurut syarih hadis ini, orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat juga masuk pada konteks hadis ini. Beliau mengatakan;
وَادَّعَى بَعْضُهُمْ أَنَّ وُجُوبَ الْقَضَاءِ عَلَى الْعَامِدِ يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ نَسِيَ لِأَنَّ النِّسْيَانَ يُطْلَقُ عَلَى التَّرْكِ سَوَاءٌ كَانَ عَنْ ذُهُولٍ أَمْ لَا
Artinya: sebagian ulama berpendapat bahwa wajib qadha’ bagi orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja diambil dari kata nasiya (artinya : lupa) karena yang dimaksud lupa dalam hal ini adalah meninggalkan shalat baik itu karena linglung atau sadar. (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari fi syarh sahih Al-Bukhari, Juz 2 Hal. 71)
Bahkan, kewajiban qadha ini menurut Imam al-Nawawi sudah menjadi konsensus. Beliau mengatakan:
أَجْمَعَ الَّذِيْنَ يُعْتَدُّ بِهِمْ أَنَّ مَنْ تَرَكَ صَلاَةً عَمْدًا لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا وَخَالَفَهُمْ أَبُوْ مُحَمَّدٍ عَلِيُّ ابْنُ حَزْمٍ قَالَ: لاَ يُقَدَّرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا وَلاَ يَصِحُّ فِعْلُهَا أَبَدًا قَالَ بَلْ يُكْثِرُ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَالتَّطَوُّعِ لِيَثْقُلَ مِيْزَانُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَسْتَغْفِرُ اللهَ تَعَالَى وَيَتُوْبُ وَهَذَا الَّذِيْ قَالَهُ مَعَ أَنَّهُ مُخَالِفٌ لِلْإِجْمَاعِ بَاطِلٌ مِنْ جِهَةِ الدَّلِيْلِ
Artinya : Para ulama mu’tabar telah sepakat, bahwa barangsiapa meninggalkan shalat secara sengaja, maka ia harus meng-qadha’ (menggantinya). Pendapat mereka ini berbeda dengan pendapat Abu Muhammad Ali bin Hazm yang berkata: bahwa ia tidak perlu meng-qadha selamanya dan tidak sah melakukannya selamanya.
Namun ia sebaiknya memperbanyak melakukan kebaikan dan shalat sunah agar timbangan (amal baiknya) menjadi berat pada hari kiamat, serta istighfar kepada Allah dan bertobat. Pendapat ini bertentangan dengan ijmak dan bathil berdasarkan dalil yang ada. Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab Juz 3 hal. 71)
Perlu diketahui, jika ia meninggalkan sholat karena malas, maka ia wajib mengqadhanya dengan segera. Hanya saja, ketika ia meninggalkannya karena udzur sebab tidur atau lupa, maka ia sunnah untuk mengqadhanya dengan segera. (Taqrirat al-sadidah, Juz 1 Hal. 198)
Namun ini dikecualikan darinya, ketika ia meninggalkan sholat dalam keadaan masih belum Islam. Ia tidak wajib Untuk mengqadhanya, sebab ia dalam keadaan di mana ia tidak wajib sholat.
Namun ketika ia murtad, lalu masuk islam lagi, ia wajib mengqadha’ sholat di masa ia murtad. (Mausu’ah al-Fikhiyyah al-Kuwaitiyyah Juz 22 Hal. 200).
Demikianlah hukum orang yang tidak shalat bertahun-tahun, mari kita tegakkan agama kita dengan tetap melaksanakan sholat. Sebab sholat ini tiang agama, jika anda tidak sholat, maka robohlah agama anda. Wallahu a’lam bi al-shawab. (nano)
Tinggalkan Komentar