Sukoharjonews.com – Shalat merupakan ibadah yang membutuhkan kekhusyukan dan ketenangan. Namun, dalam pelaksanaannya terkadang seseorang tidak bisa menghindari hal-hal yang muncul di luar kehendak, seperti batuk, bersin, atau berdehem. Pertanyaannya, apakah hukum batuk yang terjadi saat shalat bisa membatalkan shalat?
Dikutip dari Bincang Syariah, Jumat (19/12/2025), dalam kitab al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah dijelaskan, dengan mengutip pendapat Imam As-Sanawi dan Al-Khatib Asy-Syarbini, bahwa batuk atau bersin yang muncul secara tidak disengaja, apalagi karena dorongan alami tubuh, tidaklah membatalkan shalat. Alasannya hal itu terjadi di luar kemampuan manusia untuk mengendalikannya.
Simak penjelasan berikut:
وصوب الأسنوي عدم البطلان في التنحنح والسعال والعطاس للغلبة وإن كثرت إذ لم يمكن الاحتراز عنها. وقال الخطيب الشربيني محل الأول: يعني القول بالبطلان. مالم يصر السعال ونحوه مرضا ملازما له، أما إذا صار السعال ونحوه كذلك فإنه لا يضر كمن به سلس بول ونحوه بل أولى.
Artinya: “As-Sanawi membenarkan pendapat bahwa shalat tidak batal karena clearing tenggorokan (berdehem), batuk, atau bersin yang terjadi tanpa disengaja, walaupun sering terjadi, karena sulit untuk menghindarinya. Al-Khatib Asy-Syarbini menambahkan, bahwa pendapat pertama (yang menyatakan batal) berlaku selama batuk dan sejenisnya belum menjadi penyakit yang menetap.
Jika batuk itu sudah menjadi penyakit kronis, maka hal itu tidak membahayakan (tidak membatalkan shalat), sebagaimana orang yang mengalami salisul bawl (beser) dan semisalnya, bahkan lebih utama lagi untuk dimaafkan.” (al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 24, hlm. 226).
Lebih jauh, dalam syariat Islam dikenal dengan prinsipnya yang memudahkan dan tidak memberatkan, sebagaimana firman Allah:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya; “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. al-Baqarah [2]: 286)
Pandangan yang senada juga dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, menyebutkan sejatinya batuk yang tidak disengaja termasuk perkara yang dimaafkan dalam shalat. Pasalnya, batuk yang menyebabkan keluar suara bukanlah termasuk “berbicara” dalam shalat, sebab tidak terjadi dengan kesadaran dan niat untuk berbicara. Bahkan Imam Ahmad secara eksplisit memaafkan keluarnya suara tanpa kehendak, seperti tangisan atau batuk, selama itu bukan dilakukan dengan sengaja.
القسم الثالث ، أن يتكلم مغلوبا على الكلام ، وهو ثلاثة أنواع : أحدها أن تخرج الحروف من فيه بغير اختياره ، مثل أن يتثاءب ، فيقول : هاه ، أو يتنفس ، فيقول : آه . أو يسعل ، فينطق في السعلة بحرفين ، وما أشبه هذا أو يغلط في القراءة ، فيعدل إلى كلمة من غير القرآن ، أو يجيئه البكاء فيبكي ولا يقدر على رده ، فهذا لا تفسد صلاته نص عليه أحمد في الرجل يكون في الصلاة فيجيئه البكاء فيبكي.
Artinya: “Bagian ketiga, seseorang berbicara karena tidak mampu menahan diri untuk berbicara (tanpa kehendaknya sendiri). Hal ini terbagi menjadi tiga macam:
Pertama, huruf-huruf keluar dari mulut tanpa disengaja, misalnya ketika menguap lalu keluar suara ‘Haah’, atau menarik napas dan keluar suara ‘Aah’, atau batuk sehingga keluar dua huruf dalam batuknya, atau yang semisal itu. Atau ia keliru dalam membaca lalu berpindah pada kata yang bukan dari Al-Qur’an, atau datang tangisan kepadanya hingga ia menangis dan tak mampu menahannya. Maka dalam keadaan seperti ini, shalatnya tidak batal.
Hal ini ditegaskan oleh Imam Ahmad ketika ditanya tentang seseorang yang sedang shalat lalu datang tangisan kepadanya hingga ia menangis. Beliau berkata: ‘Jika ia tidak mampu menahannya, maka shalatnya tidak batal,” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, (Beirut: Dar al-Turats al-‘Arabi, 1971), Juz 1, hlm. 391).
Kesimpulannya, hukum batuk saat shalat tidak membatalkan shalat selama terjadi tanpa disengaja dan tidak dimaksudkan untuk berbicara atau menambah ucapan dalam shalat. Jika batuk tersebut merupakan penyakit kronis, maka hal itu dimaafkan sebagaimana orang yang memiliki uzur syar‘i.
Dengan demikian, seseorang yang batuk karena faktor alami tubuh tidak perlu mengulang shalatnya, sebab Islam memahami keterbatasan manusia dan memberikan kelonggaran dalam hal-hal yang sulit dihindari. (nano)
Tinggalkan Komentar