Sukoharjonews.com – Sering kita jumpai sehari-hari seseorang tidur di dalam masjid—baik karena lelah, musafir, atau sekadar istirahat. Lantas bagaimana hukum tidur di masjid?
Dikutip dari Bincang Syariah, ini penjelasan bagaimana hukum tidur di masjid
Pendapat Ulama Berdasarkan Mazhab
Mazhab Syafi’i memandang tidur di masjid sebagai hal yang diperbolehkan dan bahkan tidak makruh. Dasarnya adalah praktik para sahabat seperti Ibnu Umar r.a. yang tidur di masjid Nabawi saat beliau masih muda dan bujangan. Begitu pula Ashab as-Suffah yang menetap dan tidur di masjid Nabi (Imam Syafi’i dalam Al-Umm, dirujuk dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadhdhab, Beirut: Dar al-Fikr, 1997, jilid 2).
Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, tidur di masjid dibolehkan dan tidak makruh bagi Syafi’iyah, sejauh tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah. Riwayat sahabat lain seperti Ali bin Abi Thalib dan Safwan bin Umayyah juga turut menjadi dasar kebolehan ini (Wahbah az-Zuhaili, Damaskus: Dar al-Fikr, 1985, jilid 1, hlm. 674).
Imam Malik memberikan kelonggaran terbatas bagi orang yang musafir atau tidak bermukim di sekitar masjid. Namun bagi penduduk tetap (muqim), tidur dalam masjid sebaiknya dihindari. Hal ini bertujuan menjaga kenyamanan jamaah yang menggunakan masjid untuk ibadah.
Sementara ulama Hanafi memandang tidur di masjid hukumnya makruh bagi penduduk setempat, tetapi diperbolehkan bagi musafir atau mereka yang beri’tikaf. Jika tidur sampai mengganggu atau menjadi kebiasaan bermalam, maka hukumnya bisa menjadi haram (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ‘ala al-Manhaj, juz 2, halaman 234).
Imam Ahmad dan Imam Ishaq juga memperbolehkan tidur bagi musafir atau mereka yang beritikaf, namun melarang jika dijadikan tempat bermalam tetap atau menyulitkan orang lain.
Hikmah dan Relevansi
Pertanyaan tentang hukum tidur di masjid seolah ringan, tetapi sebenarnya menyentuh prinsip adab bermasyarakat, penghormatan terhadap tempat suci, dan menghargai hak jamaah lain. Masjid adalah tempat ibadah, maka menjaga kehormatannya juga mencerminkan kesadaran spiritual individu dan kolektif.
Sebagai umat modern, penting mengingat bahwa hukum tidur di masjid bukan melulu soal niat ibadah, tetapi juga soal menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban. Setiap tindakan perlu ditimbang agar tidak menodai fungsi suci masjid.
Tidur sejenak di dalam masjid—apabila dalam konteks musafir atau beri’tikaf dan tidak mengganggu jamaah lain—dibolehkan menurut mazhab Syafi’i dan sebagian besar pendapat ulama kontemporer. Akan tetapi jika kebiasaan ini mengganggu kenyamanan ibadah atau menjadikannya tempat bermalam permanen, hukum makruh atau haram dapat berlaku.
Memahami hukum ini memberi kita kesadaran etis; menjaga masjid bukan hanya kewajiban pengurus, tetapi juga tanggung jawab setiap individu yang memasuki ruang ibadah. Dengan tata susila dan adab bersama, kehadiran kita di dalam masjid menjadi bagian dari memakmurkan, bukan merusak.
Semoga dengan memahami hukum-hukum sederhana seperti ini, kita bisa lebih menghormati masjid sebagai tempat ibadah. Tidak hanya sekadar datang, tapi juga menjaga adab dan ketertibannya dengan penuh kesadaran. Aamiiin… (nano)
Tinggalkan Komentar