Penting untuk Diketahui, Begini Hukum Shalat Memakai Kaos Kaki

Ilustrasi. (Foto: Bincang Syariah)

Sukoharjonews.com – Seringkali muncul pertanyaan di tengah masyarakat seputar hukum shalat dengan memakai kaos kaki, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Terutama saat musim dingin, kondisi sakit, atau dalam lingkungan yang tidak memungkinkan seseorang untuk membuka kakinya. Apakah shalatnya sah jika anggota sujud, seperti ujung kaki, ditutupi oleh kaos kaki?

Dikutip dari Bincang Syariah, rabu (11/2/2026), dalam khazanah fikih Islam, para ulama telah menjelaskan secara rinci mengenai hukum shalat memakai kaos kaki ini. Di antara yang membahasnya adalah Imam Syaukani dalam kitabnya yang terkenal, Nailul Authar. Ia mengutip penjelasan mendalam dari seorang ulama besar dari Mazhab Syafi’i, yakni Ibnu Daqiq al-‘Id.

Ibnu Daqiq al-‘Id telah menjelaskan terkait hukum membuka lutut dan kaki dalam shalat. Beliau menjelaskan sebagai berikut:

قال ابن دقيق العيد: ولم يختلف في أن كشف الركبتين غير واجب لما يحذر فيه من كشف العورة، وأما عدم وجوب كشف القدمين فلدليل لطيف، وهو أن الشارع وقت المسح على الخف بمدة يقع فيها الصلاة بالخف، فلو وجب كشف القدمين لوجب نزع الخف المقتضي لنقض الطهارة فتبطل الصلاة.

“Ibnu Daqiq al-‘Id berkata: Tidak ada perbedaan pendapat bahwa membuka kedua lutut tidaklah wajib karena dikhawatirkan akan terbukanya aurat. Adapun tidak wajibnya membuka kedua kaki, maka terdapat dalil yang halus, yaitu bahwa syariat telah menetapkan bolehnya mengusap sepatu (khuf) dalam waktu tertentu yang di dalamnya seseorang bisa melaksanakan shalat dengan tetap memakai khuf tersebut.

Maka, seandainya membuka kaki itu wajib, niscaya seseorang harus melepas khuf-nya, yang mana hal itu membatalkan wudhu, sehingga shalat pun menjadi batal.” (Imam Syaukani, Nailul Authar, Jilid 2, hlm. 254)

Dengan penjelasan ini, dapat dipahami bahwa membuka kaki tidaklah merupakan syarat sah shalat. Asalkan bagian ujung kaki (ujung jari) tetap menyentuh tempat sujud—meskipun dalam keadaan tertutup kaos kaki—maka shalat tetap sah.

Penjelasan Imam Syarqawi tentang Sujud dengan Kaki Tertutup
Pandangan senada juga disampaikan oleh Imam as-Syarqawi, seorang ulama besar Mazhab Syafi’i. Dalam kitab Hasyiyah as-Syarqawi ‘ala Syarh at-Tahrir, menegaskan bahwa anggota sujud tidak harus dalam keadaan terbuka (terekspos kulitnya).

و ثامنها سجود للأمر به في الكتاب والخبر السابق بوضع الجبهة مكشوفة و وضع اليدين والركبتين و أطراف القدمين ولو مستورة لخبر الصحيحين أمرت أن أسجد على سبعة أعظم: الجبهة، واليدين، والركبتين، وأطراف القدمين… ويكفي وضع جزء من كل واحد منها… ويسن كشف اليدين والرجلين، ويكره كشف الركبتين.

“Kedelapan: Sujud (adalah) karena adanya perintah dalam al-Kitab (al-Qur’an) dan hadis sebelumnya, dengan meletakkan dahi dalam keadaan terbuka, serta meletakkan kedua tangan, kedua lutut, dan ujung-ujung kaki, meskipun dalam keadaan tertutup. Hal ini berdasarkan hadis dalam Shahihain: ‘Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota tubuh: dahi, dua tangan, dua lutut, dan ujung-ujung kaki.’

Cukup meletakkan sebagian dari masing-masing anggota tersebut. Yang menjadi ukuran pada tangan adalah bagian dalam telapak, baik jari-jari maupun telapak tangan. Pada kaki, yang menjadi ukuran adalah bagian bawah jari-jari kaki. Disunnahkan untuk membuka tangan dan kaki (saat sujud), dan makruh membuka lutut.” (Imam Syarqawi, Hasyiyah as-Syarqawi ‘ala Syarh at-Tahrir, Jilid 1, hlm. 174)

Penjelasan Imam Syarqawi menunjukkan bahwa membuka kaki dan tangan dalam sujud hanya sunnah, bukan kewajiban. Sedangkan membuka lutut malah makruh karena berpotensi menyingkap aurat.

Dalil dari Hadis Nabi SAW
Lebih dari itu, Rasulullah SAW sendiri pernah melakukan shalat dengan tetap mengenakan khuf, yaitu sejenis alas kaki dari kulit yang menutupi telapak dan punggung kaki.

Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim:

عن المغيرة بن شعبة قال: توضأ النبي صلى الله عليه وسلم ومسح على خفيه وصلى.

“Dari al-Mughirah bin Syu‘bah, ia berkata: Nabi SAW berwudu dan mengusap khuf-nya, lalu beliau shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika membuka kaki saat shalat merupakan kewajiban, tentu Rasulullah SAW tidak akan shalat dengan tetap mengenakan khuf. Hal ini menguatkan bahwa shalat dengan kaki tertutup kaos kaki, sepatu, atau khuf, tetap sah dan dibolehkan secara syar’i.

Dari penjelasan para ulama dan praktik Nabi Muhammad SAW, dapat diambil kesimpulan bahwa shalat dengan memakai kaos kaki adalah sah dan dibolehkan, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Anggota sujud seperti kaki tetap dianggap sah meskipun dalam keadaan tertutup, selama bagian ujung kaki menyentuh tempat sujud, meskipun hanya sebagian.

Meskipun disunnahkan untuk membuka tangan dan kaki saat sujud sebagai bentuk kesempurnaan dalam ibadah, namun hal ini tidak sampai pada tingkatan wajib. Maka, tidak perlu ragu untuk shalat dengan memakai kaos kaki, apalagi jika ada kebutuhan atau alasan tertentu. Wallahu a‘lam. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar