
Sukoharjonews.com – Praktik jamak shalat biasanya dilakukan saat sedang dalam perjalanan jauh, yang secara umum merujuk pada perjalanan minimal sejauh 80 kilometer, sesuai ketentuan bolehnya mengqasar shalat. Namun, muncul pertanyaan bagaimana hukum menjamak shalat dalam jarak tempuh perjalanan sangat pendek, kurang dari 80 km, terutama jika terdapat kesulitan dalam melaksanakan shalat pada waktunya?
Dikutip dari Bincang Syariah, Rabu (18/2/2026), secara pengertian, menjamak shalat berarti menggabungkan dua shalat fardu dalam satu waktu pelaksanaan. Dalam ajaran Islam, shalat yang dapat dijamak adalah pasangan shalat Zuhur dengan Ashar serta Maghrib dengan Isya.
Jika dilakukan jamak takdim, maka kedua shalat tersebut dilaksanakan pada waktu shalat pertama misalnya, setelah masuk waktu Maghrib, seseorang dapat langsung mengerjakan shalat Isya. Sebaliknya, dalam jamak takhir, shalat yang pertama dilakukan pada waktu shalat yang kedua, seperti Maghrib dikerjakan saat waktu Isya.
Mengacu pada beberapa kitab klasik seperti Bughyah al-Mustarsyidin halaman 77 , terdapat pendapat yang memperbolehkan menjamak shalat meskipun dalam perjalanan pendek, selama tidak menjadi kebiasaan yang terus-menerus. Salah satu kutipan yang relevan berbunyi:
لنا قول بجواز الجمع في السفر القصير. إختاره البندنيجي. وظاهر الحديث جوازه ولو في حضر كما في شرح مسلم. وحكى الخطابي عن أبي إسحاق جوازه في الحضر للحجة وإن لم يكن خوف ولا مطر ولا مرض. وبه قال ابن المندر
“Di kalangan kami terdapat pendapat yang membolehkan menjamak shalat dalam perjalanan pendek. Pendapat ini dipilih oleh al-Bandaniji. Zahir (makna lahiriah) dari hadits menunjukkan bolehnya menjamak shalat bahkan dalam keadaan tidak sedang bepergian, sebagaimana dijelaskan dalam Syarah Shahih Muslim. Al-Khathabi meriwayatkan dari Abu Ishaq bahwa menjamak shalat di tempat tinggal (bukan dalam perjalanan) diperbolehkan karena adanya kebutuhan penting, meskipun tidak disertai rasa takut, hujan, atau sakit. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Ibnu al-Mundzir.”
Dengan demikian, menjamak shalat dalam perjalanan jarak dekat tetap sah dilakukan menurut sebagian ulama. Bahkan, jika mengikuti pandangan Al-Khathabi, seseorang diperbolehkan menjamak shalat meskipun tidak sedang dalam perjalanan dan tanpa ada kondisi darurat, selama ada kebutuhan yang nyata dan penting.
Demikian penjelasan mengenai hukum menjamak sholat untuk perjalanan pendek. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (nano)















Facebook Comments