Penting untuk Diketahui, Apakah Menjadi Anak Durhaka karena Menolak Menikah dengan Pilihan Orang Tua?

Ilustrasi. (Foto: Bincang Syariah)

Sukoharjonews.com – Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral bagi sebagian orang. Tidak sembarangan. Menikah itu sekali seumur hidup. Teman hidup selamanya. Baik dikala suka atau duka. Untuk itu, seseorang harus selektif memilih calon pendamping atau istri.

Dikutip dari Bincang Syariah, Jumat 923/1/2026), terkadang di masyarakat Indonesia terdapat tradisi, seorang pria harus menikah dengan perintah orang tua. Atau seseorang dijodohkan dengan teman, kerabat, atau rekan kerja orang tuanya. Pasalnya, dengan demikian calon menantu tersebut sudah teruji bibit, bebet, dan bobotnya.

Meski demikian ada juga sebagian anak yang tak mau dijodohkan. Tak mau juga dicarikan jodoh orang tuanya. Bahkan banyak anak yang menolak calon istri dari orang tuanya. Nah, dalam fikih Islam bagaimana hukumnya seorang anak menolak menikah dengan pilihan orang tuanya? Apakah anak tersebut tergolong durhaka?

Menjawab persoalan itu, Ibnu Taymiyah dalam Kitab al Fatāwāa al Kubrā, mengatakan seorang laki-laki yang dipaksa menikah orang tuanya berhak menolak. Penolakan menikah dengan pilihan orang tua tersebut bukan perbuatan durhaka. Demikian juga seorang pria boleh menolak dijodohkan dengan wanita yang tak ia sukai.

Penjelasan tersebut dijelaskan Ibnu Taymiyah ketika menafsirkan Q.S ar Ra’d/13:38, bahwa hakikat nikah dalam ayat tersebut adalah akad, waţi (setubuh), dan terlarang dari tiap-tiap satu dari keduanya. Untuk itu orang tua tidak memiliki kewajiban menikahkan anak dengan orang yang tak disukainya. Ibnu Taymiyah berkata;

قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً )الرعد: 38 ( وَالنِّكَاحُ فِي الْآيَاتِ حَقِيقَةٌ فِي الْعَقْدِ وَالْوَطْءِ وَالنَّهْيُ لِكُلٍّ مِنْهُمَا وَلَيْسَ لِلْأَبَوَيْنِ إلْزَامُ الْوَلَدِ بِنِكَاحِ مَنْ لَا يُرِيدُ فَلَا يَكُونُ عَاقًّا كَأَكْلِ مَا لَا يُرِيدُ وَيَحْرُمُ النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ إلَى النِّسَاءِ

Artinya: Allah berfirman; Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu). (Ar Ra’d/18:38). Dan Nikah dalam ayat ini pada hakikatnya pada akad, waţi (setubuh), dan larang bagi tiap tiap satu dari keduanya.

Dan tidak ada hak bagi orang tua mewajibkan anaknya untuk menikah dengan orang yang tidak ia inginkan (sukai). Dan penolakan itu bukan tergolong tindakan durhaka. Hal itu seperti (menolak) makan sesuatu yang tidak diinginkan, dan haram hukumnya memandang perempuan dengan syahwat.

Sementara itu, Ibnu Muflih dalam kitab al ādabu asy Syari’yah wal Manju Mari’yah menjelaskan bahwa seorang anak boleh menolak menikah dengan pilihan orang tuanya. Menurut Ibnu Muflih seorang anak memiliki hak menentukan calon pendamping hidupnya, tanpa ada paksaan. Ibnu Muflih berkata;

فَصْلٌ لَيْسَ لِلْوَالِدَيْنِ إِلْزَامُ الْوَلَدِ بِنِكَاحِ مَنْ لاَ يُرِيدُ

قَالَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّيْنِ رَحِمَهُ اللهُ إِنَّهُ لَيْسَ ِلأَحَدِ اْلأَبَوَيْنِ أَنْ يُلْزِمَ الْوَلَدَ بِنِكَاحِ مَنْ لاَ يُرِيْدُ وَإِنَّهُ إِذَا امْتَنَعَ لاَ يَكُوْنُ عَاقًّا وَإِذَا لَمْ يَكُنْ ِلأَحَدٍ أَنْ يُلْزِمَهُ بِأَكْلِ مَا يَنْفِرُ مِنْهُ مَعَ قُدْرَتِهِ عَلَى أَكْلِ مَا تَشْتَهِيْهِ نَفْسُهُ كَانَ النِّكَاحُ كَذَلِكَ

Artinya: Berkata Syekh Taqiyuddin Semoga Allah merahamtinya, sesunggunya tidak ada kewajiban bagi orangtua untu menikahkan anaknya dengan orangyang tidak ia kehendaki. Dan sesungguhnyajika aia menolak, maka itu bukan perbuatan durhaka, dan apabila tidak ingin seseorang bahwa menolak memakan ia yang tidak ingin ia inginkan dan kehendaki atas memakan yang tidak iginkan dirinya, maka nikah pun seperti itu. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar