Penting untuk Diketahui, Apakah Mengucapkan Niat dalam Shalat Harus di Dalam Hati? Ini Penjelasannya

Ilustrasi. (Dok Kemenag)

Sukoharjonews.com – Niat merupakan bagian penting dalam kehidupan, khususnya dalam ibadah. Hampir semua ibadah yang kita lakukan tidak terlepas dengan persoalan niat. Shalat yang menjadi amalan setiap hari bagi orang Islam salah satu rukunnya adalah niat. Hal ini menggambarkan niat memiliki posisi yang central dalam shalat bahkan dalam semua ibadah dan tingkah laku umat secara umum. Bagaimanakah sebenarnya hukum mengucapkan niat dalam shalat? Atau haruskah mengucapkan niat di dalam hati?

Dikutip dari Bincang Syariah, Selasa (3/2/2026), aturan niat dalam shalat sendiri bagi kalangan awam masih dinilai menyulitkan. Dimana salah satu syarat niat agar dianggap sah shalatnya ialah harus terucap dalam hati sambil lalu berbaregan dengan bacaan takbiratul Ihram. Kewajiban mengucapkan niat dalam hati sebenarnya didasarkan oleh definisi niat secara bahasa, yaitu tujuan yang ada dalam hati. Semisal Imam al-Juwaini Al-Haramain mengatakan dalam kitabnya Nihayatul Mathlab fi Dirayatul Mazhab [120/2], bahwa tempat niat adalah hati;

– فأما الكلام في محل النيّة، فمحل النيّة القلب، ولا أثر لذكر اللّسانِ فيه.

“Adapun pembahsan tentang tempat niat maka tempat niat itu adalah hati, dan tidak ada pengaruh apa-apa untuk menyebuktkan lisan sebagai tempat niat”

Hati yang menjadi tempat niat itu membuat pengucapan niat secara lisan tidak dapat mengabsahkan ibadah shalat sebagaimana dikatakan oleh imam Al-Juwaini di atas. Hanya saja, pengucapan niat secara lisan dianjurkan untuk dilakukan. Sebab melafazkan niat secara lisan dapat membantu hati serta menjauhkan dari rasa waswas.

Syekh Nawawi juga demikian, dalam kitabnya, Nihayatu Al-Zain [56], beliau mengatakan, tempatnya niat ialah hati sehingga seandainya seseorang yang salah mengucapkan niat dalam hati maka shalatnya tidak sah meskipun niatnya benar secara lisan karena yang dianggap adalah hati.

وَتقدم فِي الْوضُوء أَن النِّيَّة محلهَا الْقلب (و) لَكِن ينْدب (نطق بمنوي) قبيل التَّكْبِير ليساعد اللِّسَان الْقلب وَلِأَنَّهُ أبعد عَن الوسواس وَلَا يضر النُّطْق بِخِلَاف مَا فِي الْقلب

“Sudah berlalu penjelasan tentang tempat niat ialah hati pada bab wudu, akan tetapi dianjurkan untuk mengucapkan apa yang diniati menjelang takbir supaya dapat membantu hati dan karena bisa menjauhkan dari rasa was-was. Dan tidak mengapa salah niat secara lisan, berbeda kalau yang salah dalam hatinya (meski secara lisan benar).”

Bagi sebagian orang awam, bahkan yang alimpun terkadang aturan niat seperti ini (niat dalam hati) dinilai menyulitkan. Apalagi untuk pemuda-pemudi sekarang. Jangankan untuk memerhatikan niat secara betul, mendirikan shalat saja sudah beruntung. Terlepas apakah niatnya sudah sempurna atau tidak. Di era sekarang, tidak jarang kita menjumpai seseorang, khususnya generasi milenial melaksanakan ibadah shalat tanpa memerhatikan secara detail aturan di dalamnya, seperti aturan niat harus diucapkan di dalam hati.

Oleh karena itu, jauh sebelum itu, salah seorang ulama sudah mewanti-wanti kondisi demikian, dan mempertimbangkan kosekuwensi-konsekuwensi yang akan terjadi bila aturan shalat, khusunya terkait niat terlalu dipersulit. Bisa-bisa seseorang tidak melaksanakan shalat karena terlalu ribet dalam hal-hal sepele.

Adalah Imam muhaqqiq Al-Fadhil bin Sulaiman al-Jarhuzi, beliau mencetuskan pendapatnya, bahwa niat secara lisan hukumnya sah dan shalat pun dianggap sah sebagaimana yang dituangkan dalam kitabnya Al-Mawahibu Al-Saniyyah Syarhu Al-Faraa’idu Al-Bahiiyah [hal; 62, kalau kitabnya bahasyimah dari al-Asybah Nadzaa’ir];

فليس يكفي اللفظ باللسان – مع انتفائها من الجنان اي القلب و ظاهركلامهم ولو من العام لكن فيه عسر فينبغي انيعتد به الان اعني في زماننا اللذي غلب فيه عدم الصلاة فضلا عن الاتيان بها ناقصة

“Oleh karena itu, niat secara lisan tidak cukup tanpa membacanya dalam hati. Secara zahir, pendapat para ulama ini juga berlakul terhadap orang-orang awam. Akan tetapi, hal ini menyulitkan. Sehingga seharusnya era sekarang niat (secara lisan meski tidak membaca dalam hati) di absahkan. Yang saya maksudkan era kami diaman shalat sudah banyak tidak dilaksanakan, lebih-lebih yang shalat secara kurang (tidak sempurna”

Pada dasarnya, beliau tidak ingin berbeda pendapat dengan mayoritas ulama mazhab Syafii. Akan tetapi, mempertimbangkan kondisi sosial di mana di zaman beliau orang-orang sudah jarang melakukan shalat, lebih banyak lagi orang-orang yang shalat hanya serampangan. Masih relevankah mempertahankan pendapat lama dengan realitas yang ada? Dengan dasar iniah beliau mencetuskan opininya itu, disamping karena memang persoalan niat masih diperselisihkan dikalangan lintas mazhab.

Akhiran, agama itu mudah dan tidak menyulitkan, oleh karenanya, perlu untuk mempertimbangkan pendapat Imam Al-Jarhuzi ini karena dinilai sangat relevan untuk diterapkan dengan situasi dan kondisi sosial di era milenial. Mengucapkan niat dalam shalat itu sudah cukup, tanpa perlu menghadirkannya dalam hati. Falyata’ammal. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar