Sukoharjonews.com – Sedekah merupakan salah satu bentuk ibadah sosial yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ia menjadi simbol kepedulian, kasih sayang, dan solidaritas di antara sesama. Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering ditanyakan oleh masyarakat: apakah boleh sedekah dari uang hasil pinjaman, padahal utang itu belum dilunasi?
Dikutip dari Bincang Syariah, Jumat (26/12/2025), Imam an-Nawawi menjelaskan tentang sedekah dari uang hasil pinjaman dalam kitab Minhajut Thalibin, ia berkata bagi seseorang yang memiliki utang atau mempunyai tanggungan nafkah terhadap orang lain, disunahkan tidak bersedekah sebelum ia menunaikan kewajibannya tersebut.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, sedekah justru bisa menjadi haram, yaitu apabila seseorang bersedekah dengan harta yang sebenarnya masih ia butuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya, atau untuk melunasi utang yang tidak ada harapan dapat dibayar di kemudian hari.
Artinya, seseorang tidak boleh bersedekah jika akibatnya ia menelantarkan kewajiban nafkah atau memperburuk kemampuannya membayar utang. Namun, jika seseorang memiliki kelebihan harta dan masih mampu bersabar tanpa merasa kekurangan, maka sedekah tetap dianjurkan sebagai bentuk kedermawanan dan amal kebajikan yang berpahala besar.
صدقة التطوع سنة وتحل لغني وكافر ودفعها سرا وفي رمضان ولقريب وجار أفضل ومن عليه دين أوله من تلزمه نفقته يستحب أن لا يتصدق حتى يؤدي ما عليه قلت: الأصح تحريم صدقته بما يحتاج إليه النفقة من تلزمه نفقته أو لدين لا يرجو له وفاء والله أعلم وفي استحباب الصدقة بما فضل عن حاجة أوجه أصحها إن لم يشق عليه الصبر استحب وإلا فلا
Artinya; Sedekah sunnah (shadaqah tathawwu‘) hukumnya sunah. Boleh diberikan kepada orang kaya maupun orang kafir. Memberikannya secara sembunyi-sembunyi, pada bulan Ramadan, serta kepada kerabat dan tetangga, adalah lebih utama.
Bagi seseorang yang memiliki utang atau mempunyai tanggungan nafkah terhadap orang lain, disunahkan tidak bersedekah sebelum ia menunaikan kewajibannya tersebut.
Aku (Imam an-Nawawi) berkata: Pendapat yang lebih sahih (al-ashah) adalah haram hukumnya bersedekah dengan harta yang sebenarnya diperlukan untuk menafkahi orang yang wajib ia nafkahi, atau dengan harta yang diperlukan untuk membayar utang yang tidak ada harapan dapat dilunasi (jika disedekahkan).
Adapun bersedekah dengan sisa harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi, terdapat beberapa pendapat. Pendapat yang paling kuat adalah: Jika ia mampu bersabar tanpa merasa berat, maka disunahkan bersedekah; namun jika hal itu memberatkannya, maka tidak disunahkan. (Imam An-Nawawi, Minhajut Thalibin, (Beirut: Darul Fikr, 2005 M) halaman 203).
Sementara itu, Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, bahwa menjelaskan bahwa seseorang yang memiliki tanggungan—baik berupa utang kepada Allah seperti zakat, kafarat, atau nadzar, maupun utang kepada sesama manusia—sebaiknya menunda sedekah sunnah hingga kewajibannya terpenuhi.
Hal ini karena membayar utang dan menunaikan kewajiban nafkah kepada orang yang menjadi tanggungannya merupakan hal yang lebih penting dan bersifat wajib, sedangkan sedekah hanya bersifat sunnah. Dengan demikian, mendahulukan yang wajib atas yang sunnah menunjukkan bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab seorang Muslim dalam menunaikan amanah.
Begitupun pendapat Al-Adzra‘i yang memberikan penjelasan yang lebih kontekstual. Ia menegaskan bahwa larangan bersedekah bagi orang berutang tidak berlaku secara mutlak. Misalnya, jika seseorang memiliki utang tetapi bersedekah dengan sesuatu yang kecil—seperti makanan ringan atau sebagian kecil hartanya yang tidak akan berpengaruh pada kemampuan membayar utang—maka hal itu tetap diperbolehkan. Sebab, yang ditekankan adalah tidak menelantarkan kewajiban, bukan melarang kebaikan secara total.
( ومن عليه دين ) لله ، أو لآدمي ( أو له من تلزمه نفقته يستحب ) له ( أن لا يتصدق حتى يؤدي ما عليه ) تقديما للأهم ، وعبارة أصله كالروضة وغيرها لا يستحب له أن يتصدق والأولى أولى ؛ لأن أهمية الدين إن لم تقتض الحرمة على هذا القول فلا أقل من أن تقتضي طلب عدم الصدقة [ ص: 181 ] قال الأذرعي وهذا ليس على إطلاقه إذ لا يقول أحد فيما أظن : إن من عليه صداق ، أو غيره إذا تصدق بنحو رغيف مما يقطع بأنه لو بقي لم يدفعه لجهة الدين أنه لا يستحب له التصدق به ، وإنما المراد أن المسارعة لبراءة الذمة أولى وأحق من التطوع على الجملة .
( قلت : الأصح تحريم صدقته ) ومنها فيما يظهر إبراء مدين له موسر مقر ، أو له به بينة ( بما يحتاج إليه ) حالا كما ارتضاه ابن الرفعة ، وينبغي أن مراده به يومهم وليلتهم ( لنفقة ) ومؤنة ( من تلزمه نفقته ، أو لدين ) ولو مؤجلا لله ، أو لآدمي ( لا يرجو ) أي : يظن ( له وفاء ) حالا في الحال ، وعند الحلول في المؤجل من جهة ظاهرة .
Artinya; (Dan orang yang memiliki utang) —baik kepada Allah (seperti zakat, kafarat, nadzar, dan sejenisnya) maupun kepada sesama manusia— atau memiliki tanggungan nafkah terhadap orang yang wajib ia nafkahi, maka disunahkan baginya untuk tidak bersedekah sebelum ia melunasi kewajibannya, karena mendahulukan yang lebih penting.
Dalam kitab induk mazhab, seperti ar-Raudhah dan lainnya, disebutkan: “Tidak disunahkan baginya untuk bersedekah.” Ungkapan ini lebih utama, sebab pentingnya melunasi utang —meskipun belum sampai pada derajat haram jika ia bersedekah— setidaknya menunjukkan adanya anjuran untuk menahan diri dari sedekah sebelum kewajiban itu ditunaikan.
Al-Adzra‘i berkata: “Ketentuan ini tidak berlaku secara mutlak. Sebab, sejauh yang saya ketahui, tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa seseorang yang memiliki kewajiban membayar mahar atau utang lainnya, lalu ia bersedekah dengan sesuatu yang kecil, seperti sepotong roti—dan sudah pasti bahwa jika ia tidak bersedekah pun ia tidak akan menggunakannya untuk membayar utang—maka tidak disunahkan bersedekah dengannya. Yang dimaksud sebenarnya adalah bahwa segera membebaskan diri dari tanggungan (membayar utang) itu lebih utama dan lebih pantas daripada melakukan amalan sunnah seperti sedekah.”
Aku (Imam an-Nawawi) berkata: Pendapat yang lebih sahih (al-ashah) adalah bahwa bersedekah itu haram —termasuk juga memaafkan atau membebaskan orang yang berutang kepadanya, jika orang yang berutang itu mampu membayar dan mengakui utangnya, atau ia memiliki bukti kuat atas utang tersebut— dengan harta yang ia butuhkan saat itu, sebagaimana pendapat yang disetujui oleh Ibnu ar-Rif‘ah.
Maksud “harta yang dibutuhkan” adalah kebutuhan untuk dirinya dan keluarganya pada hari dan malam itu, baik berupa nafkah maupun keperluan hidup lainnya, atau harta yang semestinya digunakan untuk membayar utang, meskipun utangnya belum jatuh tempo, baik kepada Allah maupun kepada manusia, apabila tidak ada dugaan kuat bahwa ia akan mampu melunasinya baik saat ini maupun nanti ketika jatuh tempo. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, Juz VII, halaman 181)
Dengan demikian, para ulama juga tidak menutup ruang bagi kelapangan hati dan niat baik seseorang yang ingin sedekah, sekalipun dengan hasil uang pinjaman. Jika seseorang memiliki kemampuan finansial yang memadai, mampu mengelola pinjamannya dengan baik, dan yakin dapat melunasi utangnya tanpa kesulitan, maka sedekah tetap menjadi amalan yang sangat dianjurkan.
Dalam konteks ini, sedekah dari hasil pinjaman bukanlah bentuk kelalaian, melainkan manifestasi dari semangat berbagi dan keyakinan bahwa rezeki akan terus mengalir melalui niat yang tulus dan usaha yang jujur. Dengan kata lain, Islam tidak menutup peluang kebaikan, selama kebaikan itu dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain. (nano)
Tinggalkan Komentar