Sukoharjonews.com – Masalah ini sering terjasi dalam kehidupan sehari-hari dan menimbulkan pertanyaan. Banyak yang bertanya, bagaimana cara menyucikan najis berat seperti jilatan anjing jika tanah sulit didapat, misalnya di daerah perkotaan, di apartemen, atau pada benda yang bisa rusak bila terkena tanah seperti pakaian atau karpet. Apakah mensucikan najis anjing dengan sabun, deterjen, atau cairan pembersih modern bisa menggantikannya?
Dikutip dari Bincang Syariah, Jumat (12/12/2025), pertanyaan ini menarik, karena menyentuh salah satu pembahasan klasik dalam fikih: apakah tanah wajib digunakan secara literal, ataukah boleh diganti dengan bahan lain yang memiliki daya bersih serupa?
Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah bersabda:
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Artinya; Apabila anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian, maka hendaklah ia mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah.” (HR. Muslim)
Hadis ini menjadi dasar hukum bagi para ulama dalam menentukan tata cara menyucikan najis mughallazah (najis berat), yaitu najis yang berasal dari anjing dan babi.
Namun, muncul perdebatan di kalangan fuqaha (ahli fikih): apakah tanah itu harus digunakan secara mutlak, atau boleh diganti dengan bahan lain yang memiliki efek serupa seperti sabun atau deterjen?
Syekh Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab fi Fiqh Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa hukum mensucikan najis anjing atau babi boleh dibersihkan menggunakan sabun, detergen, atau bahan pembersih lain yang mengandung unsur tanah atau zat sejenis, selama tujuan penyucian tercapai.
Sebab, bahan-bahan tersebut dapat menggantikan fungsi tanah karena sama-sama mampu membersihkan secara efektif dari najis yang berat. Simak keterangan Imam An-Nawawi berikut;
وإن جعل بدل التراب الجص أو الأشنان وما أشبههما ففيه قولان: أحدهما لا يجزئه لأنه تطهير نص فيه على التراب فاختص به كالتيمم والثاني أن يجزئه لأنه تطهير نجاسة نص فيه على جامد فلم يختص به كالإستنجاء والدباغ
Artinya; Jika seseorang menggunakan gamping (kapur), al-usnān (sabun alami), atau bahan sejenisnya sebagai pengganti tanah untuk mensucikan najis (seperti jilatan anjing), maka terdapat dua pendapat (qaul): Pertama: Tidak sah, karena penyucian ini telah disebut secara tegas (nash) harus dengan tanah, sehingga tidak boleh diganti dengan bahan lain — seperti halnya tayamum yang hanya sah dengan tanah.
Kedua: Sah (mencukupi), karena ini adalah penyucian dari najis, dan nash hanya menyebut benda padat, bukan secara khusus tanah, sehingga boleh diganti dengan bahan padat lainnya — seperti istinja’ (bersuci dari najis) dan penyamakan kulit (dabbagh). (Abu Ishaq Asy Syirazi, Muhadzab fi Fiqh Asy-Syafi’i, (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, tt), Jilid 1, halaman 95)
Sementara itu, dalam kitab Kifayah al-Akhyar, Syekh Abu Bakr bin Muhammad al-Hishni membahas apakah sabun atau usnan (bahan pembersih alami) bisa menggantikan tanah untuk mensucikan najis berat seperti najis anjing. Ternyata, para ulama berbeda pendapat tentang hal ini:
Pendapat pertama, Sabun dan usnan boleh digunakan sebagai pengganti tanah. Alasannya, sebagaimana benda selain batu bisa digunakan untuk istinja’ (membersihkan diri setelah buang hajat), maka benda selain tanah juga bisa menggantikan tanah dalam penyucian. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Ru’ūs al-Masā’il.
Pendapat kedua, menurut Ar-Rafi‘i, serta dalam kitab Ar-Raudhah dan Syarh al-Muhadzdzab, sabun dan usnan tidak bisa menggantikan tanah. Sebab, penyucian dari najis anjing memiliki ketentuan khusus yang harus menggunakan tanah. Jadi, benda lain tidak dapat menggantikannya—seperti halnya status yatim (anak yatim) yang tidak bisa digantikan oleh siapa pun.
Pendapat ketiga, jika tanah masih tersedia, maka tetap wajib menggunakan tanah. Namun, jika tanah sulit didapat, maka sabun atau usnan boleh digunakan sebagai pengganti. Ada juga pendapat yang lebih moderat: penggantian hanya boleh dilakukan untuk benda yang bisa rusak jika terkena tanah (seperti pakaian), tetapi tidak untuk bejana (wadah).
Simak penjelasan berikut;
وهل يقوم الصابون والأشنان مقام التراب فيه أقوال أحدها نعم كما يقوم غير الحجر مقامه في الإستنجاء وكما يقوم غير الشب والقرظ في الدباغ مقام وهذا ما صححه النووي في كتابه روؤس المسائل والأظهر في الرافعي والروضة وشرح المهذب أنه لا يقوم لأنها طهارة متعلقة بالتراب فلا يقوم غيره مقامه كاليتيم والقول الثالث إن وجد التراب لم يقم وإلا قام وقيل يقوم فيما يفسده التراب كالثياب دون الأواني
Artinya; Apakah sabun dan usnan (sejenis bahan pembersih alami) dapat menggantikan tanah dalam mensucikan (najis anjing)? Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat:
Pendapat pertama: Ya, bisa menggantikan, sebagaimana selain batu dapat menggantikan batu dalam istinja’ (bersuci setelah buang hajat), dan sebagaimana selain tawas (syabb) dan daun akasia (qarazh) dapat menggantikan keduanya dalam proses penyamakan kulit. Pendapat ini yang dibenarkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Ru’ūs al-Masā’il.
Namun, pendapat yang lebih kuat menurut Ar-Rafi‘i, serta dalam kitab Ar-Raudhah dan Syarh al-Muhadzdzab, adalah bahwa sabun dan usnan tidak dapat menggantikan tanah, karena bentuk penyucian ini terkait secara khusus dengan tanah, sehingga selain tanah tidak bisa menggantikannya — sebagaimana halnya yatim (anak yatim) yang tidak dapat digantikan (statusnya).
Pendapat ketiga: Jika tanah tersedia, maka selain tanah tidak boleh menggantikannya. Namun jika tanah tidak ada, maka boleh diganti. Ada juga yang berpendapat: boleh menggantikan dalam hal yang bisa rusak jika terkena tanah, seperti pakaian, namun tidak boleh untuk bejana. ([Abu Bakr bin Muhammad al-Hishni, Kifayah al-Akhyar, (Damaskus: Dar Khair, tt), hal. 72].
Sementara itu, Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No 20 Tahun 2010, menjelaskan dalam sebuah hadits, Rasulullah saw mengajarkan bahwa bejana yang dijilat anjing harus dicuci sebanyak tujuh kali, dan salah satunya menggunakan tanah. Hadits ini sering menjadi dasar hukum ketika kita berbicara tentang cara menyucikan najis berat (najis mughallazah).
Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa inti ajaran Nabi saw dalam hadits tersebut bukan pada jumlah cuciannya atau pada penggunaan tanahnya, melainkan pada tujuan akhirnya, yaitu agar bejana tersebut benar-benar bersih dari najis. Artinya, mencuci tujuh kali dengan tanah bukanlah hal yang wajib secara mutlak, tetapi merupakan sarana (wasilah) yang digunakan pada masa itu untuk mencapai kebersihan yang sempurna.
Sebagaimana kita tahu, wasilah bersifat dinamis dan bisa berubah sesuai perkembangan zaman. Di masa Nabi, tanah adalah bahan pembersih yang paling mudah didapat dan terbukti efektif.
Sementara di zaman sekarang, kita punya banyak pilihan lain seperti sabun, deterjen, atau cairan pembersih yang fungsinya sama, bahkan mungkin lebih ampuh. Maka, menggunakan sabun sebagai pengganti tanah bukan berarti mengabaikan sunnah, tapi justru mengikuti maqshad (tujuan utama) dari ajaran Nabi saw, yaitu kebersihan. (nano)
Tinggalkan Komentar