Penting Anda Ketahui, Ini Penjelasan Hukum Adopsi Anak dalam Islam

Ilustrasi. (Foto: Bincang Syariah)

Sukoharjonews.com – Adopsi anak jamak dilakukan oleh pasangan yang tak memiliki anak. Juga sering dilaksanakan orang yang mempunyai kelebihan harta. Lantas bagaimana hukum adopsi anak dalam Islam.

Dikutip dari Bincang Syariah, Rabu (7/1/2026), sebagai sepasang suami istri, memiliki seorang anak merupakan dambaan hati dan anak merupakan rezeki tuhan. Ibnu ‘Abbas meriwayatkan sebuah hadits:

لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ : بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا ، فَقُضِىَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرُّهُ

“Apabila salah satu kalian ketika hendak mendatangi istrinya maka mengucapkan do’a: “Dengan menyebut asma’ Allah, Wahai Allah jauhkanlah syaitan dari kami dan jauhkanlah syaitan dari sesuatu yang engkau rizqikan pada kami’’, lalu diberi seorang anak maka syaitan tidak akan membahayakan anak tersebut”.

Dalam hadits tersebut memberikan pengertian diantaranya sebagaimana yang disampaikan dalam Syarah Shahih al-Bukhari:

الفائدة الأولى: دل قوله – صلى الله عليه وسلم -: «وجنب الشيطان ما رزقتنا» على أن الولد معدود من رزق الإنسان

“Pengertian pertama (dari hadits tersebut) ialah menunjukan bahwa ucapan rasulullah SAW. (Wajannibis syaithona ma rozaqtana) menunjukan bahwa sesungguhnya anak terhitung sebagai rizqi seorang insan “.

Tidak sedikit pasutri yang telah menjalani hubungan rumah tangga lama namun belum juga memiliki anak. Sebab pada hakikatnya, memiliki seorang anak adalah rezeki yang sepenuhnya kuasa tuhan yang telah dituliskan-Nya sejak manusia itu masih dalam kandungan ibunya.

Keadaan hati ingin memiliki anak membuat sebagian orang melakukan beberapa tindakan diantaranya melakukan adopsi. Mengadopsi secara garis besar merupakan tindakan menjadikan orang lain sebagai anaknya.

Dalam Fatawa al-Azhar juz dua halaman dua ratus tiga puluh empat disampaikan:

التبنى هو استلحاق شخص معروف النسب إلى غير أبيه أو استلحاق مجهول النسب مع التصريح بأنه يتخذه ولدا

“Adopsi adalah mempertemukan seseorang yang diketahui maupun tidak diketahui nasabnya kepada selain ayahnya serta menjadikannya sebagai anak”.

Mengangkat seseorang menjadi anaknya yang sering disebut sebagai adopsi, dalam kacamata syari’ah dibagi menjadi dua macam sebagaimana penjelasan dalam kitab Qurratu al-‘Ain halaman seratus enam puluh tujuh karya Zainuddin bin Muhammad al-Ghazali bin Zainuddin al-Maliyabari murid Ibnu Hajar al-Haitami sebagai berikut:

Pertama, pengangkatan kepada seseorang untuk menjadi anaknya dan bernasab kepadanya.

Kedua, pengangkatan kepada seseorang untuk menjadi anaknya dan tanpa bernasab kepadanya.

Menjadikan seseorang sebagai anaknya dan bernasab kepadanya merupakan tindakan yang diharamkan dan termasuk dosa besar. Sebagaimana penyampaian kitab Qurratu al-‘Ain karya syaikh Zainuddin bin Muhammad al-Ghazali bin Zainuddin al-Maliyabari halaman seratus enam puluh tujuh.

اعلم أن التبني في إسلام حرام معدود من كبائر الذنوب

“Ketahuilah! Sesungguhnya adopsi dalam syari’ah islam adalah haram, terhitung dosa besar”.

Kitab Fatawa al-Azhar menambahkan bahwa transaksi adopsi semacam itu dianggap batal sebab telah disampaikan dalam ayat al-Qur’an:

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءكُمْ أَبْنَاءكُم

“Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu” (Q.S.al-Ahzab ayat empat)

Dalam kitab Qurratu al-‘Ain kembali disampaikan bahwa adopsi semacam ini dapat menimbulkan beberapa kerusakan mafsadah yang besar, diantaranya:

Pertama, menimbulkan ketoleransian dan kemurahan hati yang besar di antara keluarga orang yang mengadopsinya sehingga mereka menganggapnya sebagai mahramnya, begitu pula sebaliknya. Demikian tidak dianggap benar oleh agama.

Kedua, kedepanya akan menimbulkan perwalian, baik wali nikah bila seorang yang diadopsi adalah laki-laki, atau yang diwalikan bila orang tersebut adalah perempuan. Dan semua pernikahan tersebut pastilah dianggap batal oleh agama.

Ketiga, membuatnya menjadi pewaris atau yang diwarisi. Dan secara syari’ah tidak bisa dibenarkan.

Menjadikan seseorang sebagai anaknya tanpa bernasab kepadanya diperjelas kembali oleh Zainuddin bin Muhammad al-Ghazali bin Zainuddin al-Maliyabari. Dan disampaikan bahwa pengadopsian kedua ini dilegalkan oleh agama namun harus tetap menjaga tata cara serta hukum-hukum syari’ah dalam bergaul menjalani keseharian sebab pada hakikatnya seorang yang diadopsi tersebut bukanlah mahram atau anaknya dan masih berstatus orang lain.

ولا بد فيه من رعاية الآداب الشرعية في الإختلاط والمعاشرة

“Diharuskan menjaga adab sya’iyyah dalam bercampur dan bergaul”.

Demikian penjelasan terkait hukum adopsi anak dalam Islam. Wallahu A’lam. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar