
Sukoharjonews.com – Selama ini sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah seorang makmum wajib membaca Surah Al-Fatihah dalam shalat berjamaah, terutama ketika imam membaca dengan suara keras?
Dikutip dari Bincang Syariah, Minggu (30/11/2025), masalah ini menjadi penting karena Al-Fatihah merupakan rukun shalat yang menentukan sah tidaknya shalat seseorang. Para ulama mazhab Syafi‘i menjelaskan persoalan ini secara rinci, termasuk kewajiban imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian
Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani di kitab Kasyifah as-Saja Syarh Safinah an-Naja menjelaskan bahwa membaca Surah Al-Fatihah adalah wajib bagi setiap orang yang melakukan shalat, tanpa kecuali. Ia menjelaskan:
وَتَجِبُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ سَوَاءٌ الصَّلاَةُ السِّرِّيَّةُ وَالْجَهْرِيَّةُ وَسَوَاءٌ اْلإِمَامُ وَالْمَأْمُوْمُ وَالْمُنْفَرِدُ لِخَبَرِ الصَّحِيْحَيْنِ: لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: (Membaca Al-Fatihah) wajib pada setiap rakaat, baik dalam shalat sirriyah (yang bacaannya pelan seperti Zhuhur dan Ashar) maupun jahriyyah (yang bacaannya keras seperti Maghrib, Isya, Subuh, dan Jumat), bagi imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian. Hal ini berdasarkan hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim: “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah.”
Penjelasan ini menunjukkan bahwa kewajiban membaca Al-Fatihah berlaku bagi semua, termasuk makmum. Baik pada shalat sirriyah (Zuhur dan Ashar), maupun ketika melekasanakan shalat jahriyah (Isya, Subuh, Maghrib).
Begitu juga Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū‘ Syarah al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa membaca Surah Al-Fatihah adalah kewajiban bagi imam, orang yang shalat sendirian, dan makmum masbuq pada rakaat yang sempat ia ikuti bersama imam. Ketiganya wajib membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat, dan hal ini tidak diperselisihkan dalam mazhab Syafi‘i.
Adapun makmum yang mengikuti imam sejak awal, pendapat yang paling kuat dalam mazhab Syafi‘i menegaskan bahwa ia juga tetap wajib membaca Fatihah pada setiap rakaat, baik dalam shalat sirriyyah maupun jahriyyah. Hal ini karena bacaan imam tidak menggugurkan kewajiban baca Al-Fatihah bagi makmum; setiap orang yang sedang shalat tetap harus menunaikan rukun ini secara mandiri.
Simak penjelasan berikut;
( أما حكم المسألة ) فقراءة الفاتحة واجبة على الإمام والمنفرد في كل ركعة وعلى المسبوق فيما يدركه مع الإمام بلا خلاف . وأما المأموم فالمذهب الصحيح وجوبها عليه في كل ركعة في الصلاة السرية والجهرية
Artinya; (Adapun hukum masalah ini) maka membaca Surah Al-Fatihah adalah wajib bagi imam dan orang yang shalat sendirian pada setiap rakaat, serta bagi makmum yang masbuq pada rakaat yang ia dapati bersama imam—tanpa ada perbedaan pendapat.
Adapun bagi makmum (yang mengikuti imam sejak awal), maka menurut mazhab kami (Syafi‘iyah) yang benar adalah: membaca Al-Fatihah wajib baginya pada setiap rakaat, baik pada shalat sirriyah (yang bacaannya lirih) maupun jahriah (yang bacaannya keras). (Imam An-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhadzab, (Mesir: Mathba’ah Munirah, tt), Jilid III, halaman 320)
Demikian juga hadis yang diriwayatkan Imam Thabrani dan Ibnu Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf;
كنا نقرأُ في الظهرِ والعصرِ خلفَ الإمامِ في الركعتينِ الأوليينِ بفاتحةِ الكتابِ وسورةٍ ، وفي الآخَرَينِ بفاتحةِ الكتابِ
Artinya; “Kami dahulu membaca (Al-Qur’an) pada shalat Zuhur dan Asar di belakang imam pada dua rakaat pertama dengan membaca Surah Al-Fatihah dan satu surah, dan pada dua rakaat terakhir dengan membaca Surah Al-Fatihah saja.”
Persoalan berikutnya adalah: kapan makmum membaca Al-Fatihah, terutama pada shalat jahriyyah ketika imam membaca dengan suara keras?
Imam al-Ghazali menjelaskan dalam Bidayatul Hidayah bahwa waktu yang dianjurkan bagi makmum untuk membaca Fatihah adalah setelah imam selesai membaca Al-Fatihah dan mengucapkan “âmîn”. Makmum tidak dianjurkan membaca Al-Fatihah bersamaan dengan imam.
Kapan Waktu Makmum Membaca Al-Fatihah?
Persoalan selanjutnya adalah: kapan makmum harus membaca Fatihah, terutama dalam shalat jahriah (Maghrib, Isya, Subuh)?
Imam al-Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah menjelaskan bahwa waktu bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah adalah saat imam selesai membaca Al-Fatihah, yaitu setelah keduanya bersama-sama mengucapkan “âmîn”.
Simak keterangan Imam Al-Ghazali berikut;
وَيجْهَرُ بِقَوْلِهِ آمِينَ فِي الْجَهْرِيَّةِ وَكَذٰلِكَ الْمَأْمُومُ وَيُقْرِنُ الْمَأْمُومُ تَأْمِينَهُ بِتَأْمِينِ الْإِمَامِ مَعًا لَا تَعْقِيبًا لَهُ وَيَسْكُتُ الْإِمَامُ سَكْتَةً عَقِبَ الْفَاتِحَةِ لِيَؤُوْبَ إِلَيْهِ نَفَسُهُ وَيَقْرَأُ الْمَأْمُومُ الْفَاتِحَةَ فِي الْجَهْرِيَّةِ فِي هٰذِهِ السَّكْتَةِ لِيَتَمَكَّنَ مِنَ الِاسْتِمَاعِ عِنْدَ قِرَاءَةِ الْإِمَامِ
Artinya: Hendaklah imam mengeraskan bacaan ‘âmîn’ dalam shalat jahriyyah, demikian pula makmum. Makmum hendaknya mengucapkan ‘âmîn’ bersama-sama imam, tidak setelahnya. Setelah membaca Al-Fatihah, imam hendaknya diam sejenak untuk mengambil napas, dan pada waktu diam itu makmum membaca Al-Fatihah. Dengan demikian, makmum dapat mendengarkan bacaan imam ketika imam membaca surat setelahnya.
Bagaimana jika makmum belum selesai membaca Fatihah ketika imam mulai membaca surat? Menurut ulama Syafi‘iyah, makmum tetap wajib menyelesaikan Al-Fatihah, karena ia merupakan rukun shalat yang tidak gugur hanya karena imam mulai membaca surat. Shalat makmum tidak sah tanpa menyelesaikan bacaan tersebut.
Kondisi berbeda berlaku bagi makmum masbuq, yaitu makmum yang datang terlambat. Jika makmum masbuq datang pada saat imam hampir rukuk, sehingga ia tidak sempat menyelesaikan Al-Fatihah, maka ia dimaafkan dan tetap mengikuti imam tanpa harus menyelesaikan bacaannya. Dalam kondisi ini, tanggung jawab bacaan tersebut berpindah kepada imam. (nano)















Facebook Comments