Penting Anda Ketahui, Apakah Wajib Hukumnya Menjawab Salam di Grup WA?

Ilustrasi. (Foto: Bincang Syariah)

Sukoharjonews.com – Dalam era digital seperti saat ini, interaksi sosial tidak lagi terbatas pada pertemuan langsung. Banyak percakapan terjadi di ruang virtual, seperti grup WhatsApp, Telegram, atau media sosial lainnya. Dalam suasana itu, ucapan salam sering kali menjadi pembuka percakapan: “Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.” Lalu muncul pertanyaan: apakah hukum menjawab salam di grup WhatsApp?

Dikutip dari laman Bincang Syariah, Senin (29/12/2025), Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, memberi salam hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), sedangkan hukum menjawab salam hukumnya adalah wajib.

Jika salam ditujukan kepada satu orang, maka wajib baginya menjawab (fardhu ‘ain). Namun, jika salam ditujukan kepada sekelompok orang, maka hukumnya fardhu kifayah, yaitu cukup satu orang yang menjawab agar kewajiban gugur bagi semuanya.

Jika tidak ada seorang pun yang menjawab, semua yang disalami berdosa. Tapi bila semua menjawab, semuanya mendapat pahala. Adapun jika yang menjawab bukan orang yang disalami, kewajiban dan dosa tetap berlaku bagi orang yang sebenarnya disalami.

وأما جواب السلام فهو فرض بالإجماع، فإن كان السلام على واحد فالجواب فرض عين في حقه، وإن كان على جمع فهو فرض كفاية، فإذا أجاب واحد منهم أجزأ عنهم وسقط الحرج عن جميعهم، وإن أجابوا كلهم كانوا كلهم مؤدين للفرض سواء ردوا معا أو متعاقبين، فلو لم يجبه أحد منهم أثموا كلهم، ولو رد غير الذين سلم عليهم لم يسقط الفرض والحرج عن الباقين.

Artinya; Adapun menjawab salam hukumnya wajib (fardhu) menurut kesepakatan para ulama. Jika salam itu diberikan kepada satu orang, maka menjawabnya menjadi kewajiban pribadi (fardhu ‘ain) bagi orang tersebut. Namun jika salam diberikan kepada sekelompok orang, maka menjawabnya menjadi kewajiban bersama (fardhu kifayah).

Maksudnya, jika salah satu dari mereka menjawab, maka kewajiban itu gugur bagi semuanya dan tidak ada dosa bagi yang lain. Jika semua menjawab salam, maka semuanya mendapat pahala karena telah menunaikan kewajiban, baik mereka menjawab secara bersamaan maupun bergantian. Namun, jika tidak ada satu pun yang menjawab, maka semua orang yang disalami berdosa.

Dan apabila yang menjawab bukan orang yang disalami, maka kewajiban dan dosa tidak gugur dari orang-orang yang sebenarnya disalami. (Imam Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, (Kairo: Matbha’ah Munirah, tt), Jilid IV, halaman 451).

Berdasarkan keterangan di atas, menjawab salam di grup WhatsApp dapat disamakan dengan menjawab salam kepada jamaah (kelompok). Ketika seseorang menulis salam di grup, maka salam itu tertuju kepada seluruh anggota grup. Maka hukumnya menjadi fardhu kifayah: cukup jika salah satu anggota grup menjawab, maka kewajiban menjawab salam gugur dari anggota lainnya.

Namun, jika tidak ada satu pun yang menjawab, maka semua anggota grup yang membaca salam tersebut ikut berdosa, karena mereka telah membiarkan kewajiban fardhu kifayah tidak dilaksanakan.

Di sisi lain, jika banyak anggota menjawab salam, semuanya tetap mendapatkan pahala karena telah melaksanakan kewajiban dengan sempurna, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam kedua kitabnya di atas.

Keterangan serupa juga disebutkan dalam kitab Radhatut Thalibin, jika salam ditujukan kepada satu orang, maka orang itu wajib menjawab. Namun, jika salam ditujukan kepada sekelompok orang, menjawabnya menjadi kewajiban bersama (fardhu kifayah).

Artinya, jika salah satu menjawab, kewajiban gugur bagi yang lain. Jika semuanya menjawab, semuanya mendapat pahala. Tetapi jika tidak ada yang menjawab, semuanya berdosa. Sedangkan jika yang menjawab bukan orang yang disalami, kewajiban tetap belum gugur dari orang yang sebenarnya disalami.

الْأُولَى: ابْتِدَاءُ السَّلَامِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ، فَإِنْ سَلَّمَ عَلَى وَاحِدٍ، وَجَبَ عَلَيْهِ الرَّدُّ، وَإِنْ سَلَّمَ عَلَى جَمَاعَةٍ، فَالرَّدُّ فِي حَقِّهِمْ فَرْضُ كِفَايَةٍ، فَإِنْ رَدَّ أَحَدُهُمْ، سَقَطَ الْحَرَجُ عَنِ الْبَاقِينَ، وَإِنْ رَدَّ الْجَمِيعُ، كَانُوا مُؤَدِّينَ لِلْفَرْضِ، سَوَاءٌ رَدُّوا مَعًا أَوْ مُتَعَاقِبِينَ، فَإِنِ امْتَنَعُوا كُلُّهُمْ، أَثِمُوا، وَلَوْ رَدَّ غَيْرُ مَنْ سُلِّمَ عَلَيْهِ، لَمْ يَسْقِطِ الْفَرْضُ عَمَّنْ سُلِّمَ عَلَيْهِ، وَيَكُونُ ابْتِدَاءُ السَّلَامِ أَيْضًا سُنَّةً عَلَى الْكِفَايَةِ، فَإِذَا لَقِيَ جَمَاعَةٌ آخَرِينَ، فَسَلَّمَ أَحَدُ هَؤُلَاءِ عَلَى هَؤُلَاءِ، كَفَى ذَلِكَ فِي إِقَامَةِ أَصْلِ السُّنَّةِ.

Artinya; Pertama, mengucapkan salam adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Apabila seseorang memberi salam kepada satu orang, maka orang itu wajib menjawabnya. Namun jika salam diberikan kepada sekelompok orang, maka menjawabnya menjadi kewajiban bersama (fardhu kifayah). Artinya, jika salah satu dari mereka menjawab, maka dosa gugur dari yang lainnya.

Tetapi jika semua menjawab, maka semuanya mendapat pahala karena melaksanakan kewajiban, baik mereka menjawab secara bersamaan maupun bergantian. Jika tidak ada satu pun yang menjawab, maka semua orang yang disalami berdosa.

Apabila orang yang menjawab bukan termasuk yang disalami, maka kewajiban menjawab belum gugur dari orang-orang yang sebenarnya disalami. Selain itu, mengucapkan salam juga termasuk sunnah kifayah, artinya jika dalam satu kelompok ada yang lebih dulu mengucapkan salam kepada kelompok lain, maka hal itu sudah cukup untuk menegakkan sunnah salam di antara mereka. (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, (Beirut: Maktabah Islamy, 1991 M), Jilid X, halaman 226).

Dalam konteks grup WhatsApp, ucapan salam seperti “Assalamu’alaikum” yang dikirim di grup berarti ditujukan kepada semua anggota grup. Maka hukumnya sama sebagaimana salam kepada sekelompok orang dalam majelis nyata.

Artinya, menjawab salam di grup WA termasuk fardhu kifayah. Jika sudah ada satu atau beberapa anggota yang menjawab dengan “Wa’alaikumussalam”, maka kewajiban menjawab bagi anggota lainnya telah gugur. Namun, jika tidak ada satu pun yang menjawab, maka semua anggota yang membaca salam tersebut menanggung dosa karena meninggalkan kewajiban menjawab.

Sebaliknya, jika salam dikirim secara pribadi melalui pesan langsung (chat pribadi), maka menjawabnya menjadi fardhu ‘ain, yakni kewajiban individu yang tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

Dengan demikian, hukum menjawab salam, meski hanya di grup WhatsApp, hukumnya adalah fardhu kifayah. Cukup satu orang menjawab, kewajiban gugur bagi yang lain—tapi jika tak ada yang menjawab, semua ikut berdosa. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar